News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

4 Narapidana di Arkansas Gugat Pihak Penjara karena Diberi Ivermectin untuk Pengobatan Covid-19

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ivermectin. Empat narapidana di Arkansas, AS mengugat penjara beserta dokternya karena diberi ivermectin untuk percobaan pengobatan Covid-19.

TRIBUNNEWS.COM - Empat narapidana di Arkansas, AS mengugat penjara beserta dokternya karena diresepkan ivermectin tanpa sepengetahuan mereka.

Otoritas kesehatan Amerika Serikat telah melarang penggunaan obat tersebut untuk mengobati Covid-19.

Dilansir The Guardian, American Civil Liberties Union (ACLU) bagian Arkansas mengajukan gugatan atas nama para narapidana itu pekan lalu.

Gugatan ditujukan terhadap penjara wilayah Washington, sheriff Washington Tim Helder dan dokter penjara Dr. Robert Karas.

Agustus lalu, Tim Helder mengungkapkan telah memberikan ivermectin untuk pasien Covid-19.

"Gugatan itu menyebut para terdakwa memberikan ivermectin kepada individu yang dipenjara tanpa persetujuan sebelumnya mengenai sifat, kandungan, atau potensi efek samping obat tersebut," kata ACLU dalam sebuah pernyataan Kamis (13/1/2022) lalu.

Baca juga: Hingga Saat Ini, BPOM Belum Terima Laporan Uji Klinik Ivermectin untuk Obat Covid

Baca juga: Kemenkes Malaysia: Ivermectin Tidak Kurangi Risiko Penyakit Covid-19 Menjadi Parah

Ivermectin (NBC News)

Gary Sullivan, direktur hukum ACLU Arkansas, mengutuk keras tindakan Helder.

Ia mengatakan, "Tidak seorang pun – termasuk individu yang dipenjara – ditipu dan menjadi subjek eksperimen medis."

"Sheriff Helder memiliki tanggung jawab untuk menyediakan makanan, tempat tinggal, dan perawatan yang aman dan layak bagi individu-individu yang dipenjarakan."

"Penggugat menelan obat dalam dosis sangat tinggi yang oleh para profesional medis yang kredibel, FDA, dan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC), semuanya setuju itu bukan pengobatan yang efektif melawan Covid-19, dan jika diberikan dalam dosis besar akan berbahaya untuk manusia," tulis gugatan itu.

Gugatan itu menyebut bahwa Karas memberi tahu para narapidana bahwa obat yang diresepkan itu hanyalah vitamin, antibiotik, dan/atau steroid.

"Seandainya penggugat diberi tahu bahwa obat yang mereka terima adalah obat cacing ivermectin dan diberitahu tentang sifat dan potensi efek sampingnya, mereka akan menolak untuk meminumnya."

Menurut gugatan itu, para narapidana menderita efek samping beruapa masalah penglihatan, diare, BAB berdarah dan kram perut.

Narapidana juga dikenakan pembayaran biaya pemeriksaan kesehatan saat mengalami efek samping dari obat tersebut.

Karas mengatakan dia mulai memberikan ivermectin di penjara sejak November 2020.

Keempat narapidana diresepkan ivermectin setelah dinyatakan positif Covid-19 pada Agustus, kata gugatan itu.

Dalam sebuah surat yang dikirim oleh pengacaranya September lalu, Karas mengatakan kepada pemeriksa dewan medis negara bagian bahwa 254 narapidana di penjara telah dirawat dengan obat tersebut.

Dewan medis juga menyelidiki keluhan terhadap Karas atas penggunaan ivermectin di penjara.

FDA Sebut Ivermectin untuk Kuda atau Sapi

Diberitakan Tribunnews.com Agustus 2021 lalu, Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat atau FDA mengeluarkan peringatan keras mengenai penggunaan ivermectin untuk mengobati Covid-19.

"Kalian bukan kuda, bukan sapi. Serius, kalian semua. Hentikan," tulis FDA lewat Twitter, Sabtu (21/8/2021)

Seperti yang dilansir The Straits Times, FDA mengeluarkan reaksi keras tersebut setelah mendengar apa yang terjadi di Mississippi, negara bagian AS dengan dampak pandemi terburuk di negara itu.

Di negara bagian tersebut, muncul laporan peningkatan penggunaan ivermectin untuk mengobati atau mencegah Covid-19.

Obat ini sering digunakan untuk melawan parasit pada ternak.

Peringatan FDA soal ivermectin (US_FDA)

Baca juga: Ini 3 Jenis Obat Covid-19 yang Mulai Diuji WHO, Tidak Ada Ivermectin

Sebelumnya, National Institutes of Health mengatakan sebagian besar penelitian tentang penggunaan ivermectin terhadap Covid-19 memiliki "keterbatasan yang signifikan".

Mereka mengatakan tidak ada cukup bukti untuk merekomendasikan ivermectin atau pun menentang penggunaan obat itu dalam pandemi.

Melalui situs resminya, FDA mengatakan bahwa ivermectin "bukan anti-virus".

FDA menyebut mengonsumsi obat itu dalam dosis besar berbahaya dan dapat menyebabkan kerusakan serius.

Baca juga: ICW Diharap Klarifikasi Pernyataannya Soal Relasi Moeldoko - Produsen Obat Ivermectin

Baca juga: PROFIL Otto Hasibuan, Lawyer yang Digandeng Moeldoko Terkait Tuduhan Ambil Untung dari Ivermectin

Meskipun ivermectin paling sering digunakan pada hewan, FDA mengatakan obat tersebut telah disetujui dalam dosis yang lebih kecil pada manusia.

Obat itu digunakan untuk mengobati dua kondisi yang disebabkan oleh cacing parasit.

(Tribunnews.com, Tiara Shelavie)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini