News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibadah Haji 2022

Arab Saudi Cabut Mandat Masker saat Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Muslim berdoa di Masjidil Haram, dengan pemandangan Ka'bah, tempat suci umat Islam, di kota Mekah Arab Saudi pada hari pertama bulan puasa Ramadhan, pada 2 April 2022. (Photo by Abdel Ghani BASHIR / AFP)

TRIBUNNEWS.COM - Arab Saudi mencabut mandat masker pada Senin (13/6/2022).

Pemerintah mengambil langkah ini sebagai bentuk persiapan kerajaan menyambut sekitar 850.000 peziarah dari luar negeri untuk berpartisipasi dalam ibadah haji 2022.

Aturan baru diberlakukan bahkan ketika jumlah infeksi Covid-19 di negara itu terus naik melewati 1.000 kasus per hari.

Dilansir Al Jazeera, gelombang pertama jemaah haji dari luar negeri sejak awal pandemi Covid-19 mulai berdatangan dari Indonesia awal bulan ini.

Baca juga: 1.988 Calon Jemaah Haji Asal Aceh Dapat Dana Wakaf Baitul Asyi di Mekkah Rp 4,5 Juta Per Orang

Baca juga: Kabar Haji, Jemaah yang Tertinggal Barang di Madinah Bisa Langsung Lapor, Ada Petugas Khusus

Umat Muslim melakukan salat Idul Fitri di Masjidil Haram di kota suci Mekkah Arab Saudi untuk menandai akhir bulan puasa Ramadhan, pada 13 Mei 2021. (Abdulghani ESSA / AFP)

Masker masih akan diperlukan di tempat-tempat suci Islam di Mekah dan Madinah, tempat peziarah berkumpul untuk beribadah, menurut aturan baru.

Penggunaan masker dan penggunaan aplikasi jarang diterapkan dalam beberapa bulan terakhir.

Pengunjung Masjidil Haram di Mekah dan Masjid Nabawi di Madinah, baik pengunjung dan staf masih harus memakai masker.

Kedua masjid akan kembali ke kapasitas penuh, tetapi kunjungan harus dipesan melalui aplikasi Eatmarna dan Tawakkalna yang disetujui Kementerian Kesehatan.

Baca juga: Kementerian Agama: Sajian Makanan untuk Jemaah Haji Dijamin Higienis

Perlu bukti vaksinasi Covid-19

Kerajaan juga membuat aturan yang mengharuskan bukti vaksinasi pada aplikasi seluler yang diperlukan untuk memasuki tempat-tempat tertentu, menghadiri beberapa acara, dan naik pesawat.

Dikutip Arabnews, aturan baru hanya akan berlaku untuk mereka yang telah divaksinasi penuh terhadap Covid-19.

Sejauh ini, itu termasuk 20,6 juta dari 34,8 juta penduduk kerajaan.

Selain itu, jarak sosial tidak lagi wajib di pertemuan sosial atau di tempat umum termasuk transportasi, restoran, bioskop, dan banyak lagi.

Aula pernikahan juga akan diizinkan untuk kembali dengan kapasitas penuh.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini