Berlusconi telah menghadapi lebih dari 30 kasus pengadilan pidana sejak memasuki dunia politik pada tahun 1994.
8. Malaysia
- Muhyiddin Yassin
Mantan perdana menteri Malaysia, Muhyiddin Yassin bulan lalu didakwa dengan penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang sehubungan dengan pemberian kontrak pemerintah selama pandemi COVID-19.
Baca juga: Dijadikan Terdakwa Pemberian Uang Suap 130 Ribu Dolar AS kepada Bintang Porno, Donald Trump Mengecam
- Najib Razak
Mantan perdana menteri Malaysia lainnya, Najib saat ini menjalani hukuman penjara 12 tahun , yang dimulai pada tahun 2022 setelah ia kalah dalam kasus korupsi.
Pada tahun 2020, ia dinyatakan bersalah atas pelanggaran pidana atas kepercayaan, penyalahgunaan kekuasaan, dan pencucian uang terkait penjarahan dana pembangunan negara 1MDB.
9. Afrika Selatan
- Jacob Zuma
Mantan presiden Afrika Selatan Jacob Zuma terlibat dalam pengadilan korupsi yang sedang berlangsung.
Ia menghadapi tuduhan terkait pencucian uang dan pemerasan selama menjadi wakil presiden pada tahun 1999.
10. Korea Selatan
- Lee Myung-bak
Pada tahun 2020, mantan presiden Korea Selatan Lee Myung-bak dijatuhi hukuman 17 tahun penjara karena penyuapan dan penggelapan, tetapi diampuni pada tahun 2022.
Baca juga: Donald Trump Resmi Hadapi 30 Dakwaan atas Kasus Pembayaran Uang Suap Stormy Daniels
- Park Geun-hye
Mantan presiden Park, wanita pertama yang memegang jabatan tersebut, dinyatakan bersalah pada tahun 2018 atas tuduhan terkait penyuapan dan pemaksaan.
Ia dijatuhi hukuman penjara 15 tahun tetapi juga diampuni pada tahun 2021.
11. Pakistan
- Imran Khan
Setidaknya 85 kasus telah diajukan terhadap mantan perdana menteri Pakistan.
Khan menghadapi tuduhan korupsi, "terorisme", penghinaan terhadap pengadilan, kerusuhan dan penistaan.
12. Portugal
- Jose Socrates
Pada 2017, mantan perdana menteri Jose Socrates didakwa atas tuduhan korupsi, termasuk penyuapan, pencucian uang, dan penipuan pajak.
Pada tahun 2021, seorang hakim membatalkan dakwaan korupsi tetapi menguatkan dakwaan yang lebih ringan.
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)