News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

WNI Disekap di Myanmar

Atase Kejaksaan di Bangkok Bantu Percepat Pemulangan 20 WNI Korban TPPO di Myanmar

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Bangkok mempercepat pemulangan 20 WNI yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Senin (8/5/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Atase Kejaksaan di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), Bangkok, Thailand bersama otoritas setempat mempercepat proses pemulangan 20 warga negara Indonesia (WNI).

Diketahui, 20 orang tersebut diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar.

Baca juga: 20 WNI Jadi Korban TPPO di Myanmar, Jokowi Tegaskan Isu Perdagangan Orang Bakal Dibahas di KTT ASEAN

Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI saat ini tengah melakukan proses identifikasi kepada 20 orang WNI tersebut.

"Mempercepat proses pemulangan terhadap 20 orang pekerja informal asal Indonesia di Myanmar, yang oleh otoritas Thailand diakui sebagai korban, pasca dilakukan penyelamatan oleh jejaring lokal," kata Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (8/5/2023).

Ketut juga mengatakan Atase Kejaksaan KBRI bersama KBRI Bangkok melakukan negosiasi hingga mitigasi atas potensi permasalahan hukum dan keimigrasian yang dihadapi oleh 20 orang pekerja tersebut.

"Dalam perkara ini, 20 orang pekerja tersebut masuk ke wilayah Thailand secara legal, namun menyeberang ke Myanmar secara ilegal," ungkapnya.

Oleh karena itu, Ketut menyatakan dibutuhkan koordinasi yang intensif dengan otoritas Thailand untuk menghindari terjadi permasalahan hukum lebih lanjut.

Baca juga: BP2MI: WNI yang Disandera di Myanmar Adalah PMI Un-prosedural

Di sisi lain, Ketut memastikan jika 20 orang WNI tersebut dalam keadaan selamat dan berada di bawah perlindungan KBRI Bangkok.

"Apresiasi setinggi-tingginya diberikan terhadap jejaring lokal yang bekerja sama dengan KBRI Yangon dan KBRI Bangkok atas penyelamatan 20 orang pekerja informal asal Indonesia di Myanmar tersebut," ungkapnya.

Untuk informasi, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) menerima aduan dari 20 pekerja migran Indonesia (PMI) atau TKI di negara Myanmar.

Puluhan TKI itu diduga kuat merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dikirim ke negara tersebut.

Baca juga: Presiden Jokowi Akui Penyelamatan WNI Korban TPPO di Myanmar Sulit Karena Ada di Wilayah Konflik

Dari puluhan TKI tersebut, tiga di antaranya ada yang berasal dari Kabupaten Indramayu.

TKI lainnya ada yang berasal dari Jakarta, Sukabumi, Bekasi, hingga Medan.

Tim Advokasi Dewan Pimpinan Nasional (DPN) SBMI pun bersama keluarga korban sudah melaporkan kasus tersebut ke Komnas HAM pada Jumat, 31 Maret 2023.

"Kedua puluh korban ditipu dengan diberangkatkan secara unprosedural ke Myanmar melalui jalur air dari Bangkok, Thailand, secara bertahap," ujar Ketua Umum SBMI, Hariyanto Suwarno, kepada Tribuncirebon.com, Minggu (2/4/2023).

Hariyanto Suwarno menyampaikan, berdasarkan keterangan keluarga, sesampainya di Bangkok, para TKI itu dikawal oleh dua orang menuju ke perbatasan Thailand dan Myanmar.

Dari sana, mereka kemudian dikawal kembali oleh dua orang bersenjata dan berseragam militer.

Baca juga: 20 WNI Korban TPPO di Myanmar Kini Berada di Thailand, KBRI Bangkok Sewakan Penampungan

Sebelum berangkat dari Indonesia, mereka awalnya diiming-imingi oleh pihak perekrut untuk dipekerjakan sebagai operator komputer di salah satu perusahaan bursa saham di Thailand.

Menurut janji, gajinya sebesar Rp 8-10 juta per bulan. Kemudian, jam kerjanya selama 12 jam.

"Mereka juga dijanjikan mendapat makan sebanyak 4 kali sehari serta mendapat fasilitas tempat tinggal secara gratis," ujar dia.

Namun, faktanya, para korban ditempatkan di tempat kerja yang jauh dari kata layak.

Mereka dipaksa bekerja dari jam 8 malam hingga jam 1 siang untuk mencari kontak-kontak sasaran untuk ditipu melalui website atau aplikasi Crypto sesuai dengan target perusahaan.

"Apabila tidak terlaksana maka para korban mendapatkan hukuman kekerasan fisik," ujar dia.

Dalam hal ini, pihak keluarga juga sudah melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan STTL/158/V/2023/ BARESKRIM.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini