TRIBUNNEWS.COM - Putri mantan Presiden Amerika Serikat ke-45, Ivanka Trump memenuhi panggilan sebagai saksi di persidangan Donald Trump di Mahkamah Agung New York di Manhattan pada hari Rabu (8/11/2023).
Ivanka bersaksi dalam kasus penipuan perdata yang bisa saja mengancam masa depan kerajaan bisnis ayahnya, Donald Trump, dikutip dari BBC.
Wanita berusia 42 tahun itu mengaku tidak dapat mengingat soal kesepakatna properti yang ditandatanganinya di perusahaan ayahnya.
Awalnya Ivanka merupakan salah satu tergugat, sampai pengadilan banding memenangkannya tahun ini.
Sebenarnya Ivanka telah berusaha keras untuk menghindari panggilan sebagai saksi.
Ibu tiga anak ini berargumen bahwa dia tidak bisa meninggalkan anak-anaknya di Florida karena masih sekolah.
Namun, hakim dan pengadilan banding di New York mengharuskan dia datang sebagai saksi.
Baca juga: Wanita Ditangkap usai Coba Datangi Donald Trump saat Persidangan, Akui Hanya Ingin Mendukung
Ini adalah persidangan non-juri.
Ivanka Trump diperkirakan menjadi saksi terakhir yang dipanggil oleh tim hukum jaksa agung negara bagian, dilansir NPR.
Lewat persidangan ini, Hakim akan memutuskan tuduhan pemalsuan catatan bisnis, penipuan asuransi, dan konspirasi yang menjerat Trump.
Ivanka Trump menjalani persidangan sebagai saksi selama 4 jam.
Anak Trump itu berbicara dengan lembut melalui mikrofon, duduk tegak dengan tangan di pangkuannya, dan terkadang tersenyum cerah.
Selama persidangan, Ivanka menanggapi dengan tenang dan singkat.
Ia berulang kali menjawab pertanyaan demi pertanyaan dengan mengaku tidak mengingat secara spesifik, atau tidak menyadarinya.