News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Konflik Palestina Vs Israel

Ikuti Jejak Afsel, 650 Pengacara Chile Adukan Israel ke ICC Atas Genosida di Gaza

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Mahkamah Internasional (ICJ) Pengacara AS Joan Donoghue (2 kanan) berunding dengan rekan-rekannya di pengadilan di Den Haag pada 12 Januari 2024, sebelum sidang kasus genosida terhadap Israel yang diajukan oleh Afrika Selatan.

Pernyataan tersebut dilontarkan para hakim ICJ setelah Israel terbukti melakukan aksi genosida.

Israel berdalih agresi yang dilakukan militernya dimaksudkan untuk mengusir Hamas dari Gaza.

Namun imbas serangan tersebut sebanyak 31.0000 penduduk Palestina dinyatakan tewas karena rudal Israel.

Hal tersebut yang membuat ICJ mendesak pemerintah Israel untuk segera melakukan upaya pencegahan pelanggaran Artikel 2 Konvensi genosida.

Adapun yang dimaksud Artikel 2 adalah membunuh anggota kelompok tertentu; Menyebabkan kerugian fisik atau mental yang serius terhadap anggota kelompok; dengan sengaja menimbulkan kondisi kehidupan kelompok tertentu yang dapat mewujudkan kehancuran fisik seluruhnya atau sebagian;

Serta menerapkan tindakan yang dimaksudkan untuk mencegah kelahiran di dalam kelompok; dan memindahkan secara paksa anak satu kelompok ke kelompok lain.

Dalam poin putusannya ICJ juga memerintahkan pasukan Israel agar tidak menghilangkan bukti-bukti terkait dugaan genosida serta membuka gerbang bantuan kemanusiaan bagi warga Gaza.

Israel akan diberi waktu selama 30 hari untuk memenuhi tuntutan dan mengirimkan laporan yang perintah pengadilan paling 30 hari pasca putusan dijatuhkan.

Israel Abai, Tak Laksanakan Keputusan ICJ

Namun pasca ICJ menjatuhkan hukuman untuk Israel, Afrika Selatan mengatakan negara zionis itu tidak melaksanakan keputusan Mahkamah Internasional (ICJ).

“Israel tidak mematuhi perintah yang dikeluarkan pengadilan,” kata Presiden Afrika Selatan Cyril Ramaphosa

Tuduhan itu diungkap karena Israel gagal melakukan tindakan pencegahan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Internasional dalam konteks kasus genosida di Gaza.

Hal ini terlihat dari upaya PM Israel Benyamin Netanyahu yang terus menyerukan pasukannya untuk melakukan invasi darat ke wilayah Rafah.

Tak sampai disitu Israel juga kembali melakukan blokade jalur kemanusian, hingga membuat orang-orang di Gaza sekarang mengalami kelaparan akut.

(Tribunnews.com/ Namira Yunia)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini