Menurut media Israel pada Rabu, Menteri Keamanan Nasional sayap kanan, Itamar Ben-Gvir, memasukkan perubahan status quo di lokasi tersebut ke dalam rencana aksi formal Kementeriannya.
Rencana Ben-Gvir berupaya mengubah status quo di Masjid tersebut dengan mengizinkan kontrol Israel atas situs tersebut dan membukanya bagi jamaah Yahudi, kata lembaga penyiaran publik Israel, KAN.
Baca juga: Ratusan Yahudi Ekstremis Serbu Masjid Al-Aqsa, Yordania Ngamuk, Ben Gvir Ingin Ubah Status Quo
Berdasarkan perjanjian status quo era Ottoman, non-Muslim diperbolehkan memasuki kompleks Masjid Al-Aqsa, namun tidak boleh beribadah atau shalat di sana.
"Namun polisi Israel telah mengizinkan pemukim memasuki kompleks Masjid sejak tahun 2003, meskipun ada kecaman berulang kali dari warga Palestina," tambah laporan Memo.
Israel menduduki Yerusalem Timur, lokasi Masjid Al-Aqsa berada, selama Perang Arab-Israel tahun 1967.
Mereka mencaplok seluruh kota pada tahun 1980, sebuah tindakan yang tidak pernah diakui oleh komunitas internasional.
(oln/memo/*)