Setidaknya 660 warga Palestina telah terbunuh dan hampir 5.400 lainnya terluka di wilayah yang diduduki, menurut angka Palestina.
Dalam pendapat penting pada tanggal 19 Juli, Mahkamah Internasional menyatakan pendudukan Israel selama puluhan tahun di tanah Palestina adalah melanggar hukum dan menuntut evakuasi semua pemukiman yang ada di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.
SUMBER: MIDDLE EAST MONITOR, ANADOLU AJANSI
BERITA REKOMENDASI