“Serangan yang menargetkan fasilitas kesehatan dan tenaga medis di Gaza Utara ini, termasuk Rumah Sakit Indonesia, jelas-jelas merupakan pelanggaran berat atas hukum internasional, hukum humaniter internasional dan hak asasi manusia,” kata Kemlu RI dalam keterangan resminya, Rabu (23/10/2024).
Pasalnya rumah sakit, tenaga medis dan seluruh korban yang tengah dirawat wajib dilindungi dalam keadaan apapun tanpa kecuali.
Baca juga: Kedok Israel Terbongkar, 700 KK Daftar untuk Menetap di Gaza, Apa Isi Obrolan Blinken-Netanyahu?
Pemerintah Indonesia secara tegas menuntut Israel menyetop serangannya di seluruh wilayah Gaza, utamanya Gaza utara.
Indonesia juga mendesak Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) untuk tidak diam dan segera bertindak menyetop serangan tersebut.
“Indonesia menuntut Israel segera menghentikan serangannya di seluruh wilayah Gaza, terutama Gaza Utara serta mendesak DK PBB untuk bertindak tegas dan segera menghentikan perang,” kata Kemlu RI.
(oln/MNA/Tribunnews/Dng/*)