News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mantan PM Malaysia Najib Razak Dinyatakan Bersalah dalam Kasus Mega Korupsi 1MDB

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DINYATAKAN BERSALAH - Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak dinyatakan bersalah atas empat tuduhan penyalahgunaan jabatan untuk mendapatkan dana 1MDB sebesar RM2,3 miliar atau sekitar Rp7,7 triliun, Jumat (26/12/2025). Najib Razak menghadapi empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan 21 dakwaan pencucian uang.

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur atas dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang, Jumat (26/12/2025).

Kasus ini telah melibatkan RM2,3 miliar atau sekitar Rp7,7 triliun dari dana 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Najib Razak menghadapi empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan 21 dakwaan pencucian uang.

Dikutip dari Bernama, dalam empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan, Najib menggunakan jabatannya untuk mendapatkan suap sebesar RM2,3 miliar dari dana 1MDB melalui cabang AmIslamic Bank Berhad antara 24 Februari 2011 dan 19 Desember 2014.

Adapun 21 dakwaan tambahan pencucian uang, ia dituduh melakukan pelanggaran tersebut di bank yang sama antara tanggal 22 Maret 2013 dan 30 Agustus 2013.

Persidangan yang berlangsung selama tujuh tahun dan menjadi sorotan internasional ini menghadirkan 50 saksi dan sembilan hari penyampaian argumen lisan oleh pihak penuntut.

Saksi-saksi kunci untuk penuntutan termasuk mantan Gubernur Bank Negara Tan Sri Zeti Akhtar Aziz, mantan CEO 1MDB Datuk Shahrol Azral Ibrahim Halmi, mantan ketua 1MDB Tan Sri Mohamad Bakke Salleh, mantan penasihat umum 1MDB Jasmine Loo Ai Swan, dan petugas investigasi senior MACC Supt Nur Aida Ariffin.

Pada 30 Oktober 2024, Pengadilan Tinggi Malaysia memutuskan pihak penuntut telah membuktikan adanya kasus prima facie dan memerintahkan Najib untuk mengajukan pembelaannya atas semua tuduhan.

Kasus pembelaan disidangkan dari tanggal 2 Desember 2024 hingga 6 Mei 2025, selama 58 hari, di mana 26 saksi memberikan kesaksian.

Saksi kunci pembela termasuk mantan ketua 1MDB Tan Sri Che Lodin Wok Kamarudin; Tengku Datuk Rahimah Sultan Mahmud, adik Sultan Terengganu; dan mantan menteri di Departemen Perdana Menteri Datuk Seri Jamil Khir Baharom.

Sidang pembacaan argumen lisan dalam kasus 1MDB senilai RM2,3 miliar berakhir pada 4 November setelah selesainya argumen penutup dari pihak penuntut dan pembela.

Baca juga: Belum Puas dengan Putusan Raja Malaysia, Najib Razak Ajukan Pengampunan Kedua Kasus Korupsinya

Penolakan Alibi "Donasi Arab"

Salah satu poin krusial dalam pertimbangan hakim adalah penolakan terhadap pembelaan Najib mengenai "donasi Arab".

Selama persidangan, Najib bersikukuh dana miliaran ringgit yang masuk ke rekening pribadinya merupakan sumbangan politik dari keluarga Kerajaan Arab Saudi.

Namun, hakim menilai surat-surat yang diajukan Najib sebagai bukti donasi tersebut kemungkinan besar adalah palsu karena tidak didukung oleh dokumen transaksi yang transparan.

Dikutip dari CNA, hakim juga menyoroti hubungan erat antara Najib dengan pengusaha buron, Jho Low, yang disebut sebagai agen atau perpanjangan tangan Najib dalam mengelola urusan 1MDB.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini