News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mantan PM Malaysia Najib Razak Dinyatakan Bersalah dalam Kasus Mega Korupsi 1MDB

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DINYATAKAN BERSALAH - Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak dinyatakan bersalah atas empat tuduhan penyalahgunaan jabatan untuk mendapatkan dana 1MDB sebesar RM2,3 miliar atau sekitar Rp7,7 triliun, Jumat (26/12/2025). Najib Razak menghadapi empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan 21 dakwaan pencucian uang.

Berdasarkan hukum Malaysia, setiap dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dapat dijatuhi hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda lima kali lipat dari nilai suap.

Sementara itu, untuk dakwaan pencucian uang, ancaman hukumannya adalah maksimal lima tahun penjara dan denda hingga RM5 juta.

Putusan ini menambah panjang daftar hukuman bagi pria berusia 72 tahun tersebut.

Saat ini, Najib sudah menjalani hukuman penjara enam tahun atas kasus korupsi terkait SRC International, salah satu anak perusahaan 1MDB.

(Tribunnews.com/Whiesa)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini