Berdasarkan hukum Malaysia, setiap dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dapat dijatuhi hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda lima kali lipat dari nilai suap.
Sementara itu, untuk dakwaan pencucian uang, ancaman hukumannya adalah maksimal lima tahun penjara dan denda hingga RM5 juta.
Putusan ini menambah panjang daftar hukuman bagi pria berusia 72 tahun tersebut.
Saat ini, Najib sudah menjalani hukuman penjara enam tahun atas kasus korupsi terkait SRC International, salah satu anak perusahaan 1MDB.
(Tribunnews.com/Whiesa)
Baca tanpa iklan