News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerintah Larang Jual Beli Organ Tubuh, Jaringan Tubuh Hanya Dapat Didonorkan secara Sukarela

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi organ ginjal - Pemerintah larang jual beli organ tubuh, yang tercantum dalam PP Nomor 53 Tahun 2021.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah RI mengatur ketentuan donor organ tubuh dan jaringan tubuh.

Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2021 tentang Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh.

Dalam peraturan pemerintah tersebut melarang jual beli organ tubuh dan jaringan tubuh.

Adapun kategori jual beli organ tubuh meliputi transplantasi organ tubuh atau jaringan tubuh.

Pada Pasal 3 Ayat 1 disebutkan, transplantasi organ dan/atau Jaringan tubuh dilakukan hanya untuk tujuan kemanusiaan dan dilarang untuk dikomersialkan.

Baca juga: 5 Ciri-Ciri Kolesterol Tinggi pada Tubuh yang Perlu Diwaspadai

Organ Tubuh atau Jaringan Tubuh Hanya Dapat Didonorkan

Ilustrasi organ ginjal (Tribun Bali)

Adapun organ atau jaringan tubuh tersebut adalah organ/jaringan tubuh yang diperoleh dari pendonor dengan sukarela.

Pendonor adalah orang yang menyumbangkan organ atau jaringan tubuhnya kepada resipien (penerima) untuk tujuan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan resipien.

Pasal tersebut juga menegaskan larangan jual beli organ tubuh atau jaringan tubuh dengan dalih apapun.

Kemudian, terkait pencegahan penjualan orang tubuh dan jaringan tubuh, maka pemerintah akan bertanggung jawab atas penyelenggaraan transplantasi organ dan jaringan tubuh, sesuai Pasal 4 Ayat 1.

Lanjut di Pasal 4 Ayat 2, Pemerintah bertanggung jawab untuk meningkatkan donasi dan ketersediaan Organ dan Jaringan.

Selain itu, fasilitas pelayanan kesehatan harus mendukung upaya meningkatkan donasi dan ketersediaan Organ dan Jaringan melalui kegiatan pengerahan Pendonor.

Meski begitu, tidak semua fasilitas kesehatan dapat melakukan transplantasi organ dan jaringan tubuh.

Dalam Pasal 5 dijelaskan transplantasi organ hanya dapat diselenggarakan di rumah sakit yang ditetapkan oleh Menteri.

Baca juga: Kasus Omicron Melonjak, Lima Organisasi Profesi Medis Minta PTM 100 Persen Dievaluasi

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini