News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerintah Larang Jual Beli Organ Tubuh, Jaringan Tubuh Hanya Dapat Didonorkan secara Sukarela

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi organ ginjal - Pemerintah larang jual beli organ tubuh, yang tercantum dalam PP Nomor 53 Tahun 2021.

Kriteria rumah sakit yang dapat melakukan transplantasi organ dan jaringan tubuh:

1. Terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2. Memiliki tim Transplantasi, yang beranggotakan dokter, dokter spesialis, dan tenaga kesehatan lain yang memiliki kompetensi dan kewenangan di bidang transplantasi organ;

3. Memiliki sarana dan prasarana yang mendukung pelaksanaan penyelenggaraan transplantasi organ.

Persyaratan tersebut berdasarkan jenis masing-masing transplantasi organ dan peraturan tentang persyaratan rumah sakit tersebut diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri.

Untuk ketentuan pendonor dibagi menjadi dua, yaitu pendonor hidup dan pendonor mati batang otak/mati otak.

Pendonor hidup adalah pendonor yang organ tubuhnya diambil pada saat yang bersangkutan masih hidup.

Sedangkan, pendonor mati batang otak/mati otak adalah pendonor yang organ tubuhnya diambil pada saat yang bersangkutan telah dinyatakan mati batang otak/mati otak di rumah sakit.

Bagi pendonor mati batang otak, proses penentuannya harus memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Seseorang yang ingin menjadi pendonor organ tubuh atau jaringan tubuh wajib memenuhi persyaratan administratif.

Persyaratan calon pendonor menurut Pasal 11:

1. Berbadan sehat dibuktikan dengan surat keterangan sehat;

2. Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun;

3. Membuat pernyataan tertulis tentang kesediaan menyumbangkan Organ tubuhnya secara sukarela tanpa meminta imbalan;

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini