Kriteria rumah sakit yang dapat melakukan transplantasi organ dan jaringan tubuh:
1. Terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Memiliki tim Transplantasi, yang beranggotakan dokter, dokter spesialis, dan tenaga kesehatan lain yang memiliki kompetensi dan kewenangan di bidang transplantasi organ;
3. Memiliki sarana dan prasarana yang mendukung pelaksanaan penyelenggaraan transplantasi organ.
Persyaratan tersebut berdasarkan jenis masing-masing transplantasi organ dan peraturan tentang persyaratan rumah sakit tersebut diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri.
Untuk ketentuan pendonor dibagi menjadi dua, yaitu pendonor hidup dan pendonor mati batang otak/mati otak.
Pendonor hidup adalah pendonor yang organ tubuhnya diambil pada saat yang bersangkutan masih hidup.
Sedangkan, pendonor mati batang otak/mati otak adalah pendonor yang organ tubuhnya diambil pada saat yang bersangkutan telah dinyatakan mati batang otak/mati otak di rumah sakit.
Bagi pendonor mati batang otak, proses penentuannya harus memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seseorang yang ingin menjadi pendonor organ tubuh atau jaringan tubuh wajib memenuhi persyaratan administratif.
Persyaratan calon pendonor menurut Pasal 11:
1. Berbadan sehat dibuktikan dengan surat keterangan sehat;
2. Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun;
3. Membuat pernyataan tertulis tentang kesediaan menyumbangkan Organ tubuhnya secara sukarela tanpa meminta imbalan;