Hanya dengan mengakses kanal-kanal digital yang disediakan, masyarakat tidak perlu datang ke kantor BPJS Kesehatan untuk mendapatkan layanan BPJS Kesehatan baik itu layanan administrasi, informasi maupun pengaduan.
Kanal-kanal digital yang disediakan meliputi BPJS Kesehatan Call Center 165, aplikasi Mobile JKN, pelayanan administrasi melalui WhatsApp (Pandawa) di nomor 08118165165 dan Chat Asistant JKN (Chika) di nomor 08118750400.
"Sejak era Corona 2020, semuanya, termasuk BPJS Kesehatan didorong dan disuport digitalisasi layanan karena mengurangi kontak langsung,” katanya saat ditemui di kantornya, Senin (29/8/2022).
Dua tahun berjalan, digitalisasi layanan BPJS Kesehatan ini membuat jumlah peserta BPJS Kesehatan yang datang langsung ke kantor untuk mendapatkan layanan menurun drastis.
Berdasar data yang ada, lanjut Yessi, proporsi yang kontak langsung ke BPJS Kesehatan Surakarta dibanding yang nontatap muka, proporsinya jauh lebih banyak yang nontatap muka.
“Lebih dari 50 persen (nontatap muka). Bahkan yang nontatap muka itu bisa dua kali lipat. Sekarang jumlah yang dilayani (secara langsung) di kantor BPJS Kesehatan Surakarta hanya sekitar 30-40 orang per hari," ujarnya.
Meski sudah tersedia layanan digital, pelayanan secara offline di kantor juga tetap ditingkatkan.
Hal ini untuk menjawab peserta BPJS Kesehatan yang mengalami keterbatasan dalam mengakses layanan digital.
Terbaru, BPJS Kesehatan Surakarta menjalin kerjasama dengan sejumlah pemerintah daerah di wilayah eks Karesidenan Surakarta dengan menyediakan layanan offline BPJS kesehatan di Mal Pelayanan Publik (MPP).
Ada tiga kabupaten/kota yang sudah menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan yaitu Pemerintah Kota Surakarta, Pemerintah Kabupaten Karanganyar dan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Dengan kerjasama ini, selain di kantor BPJS Kesehatan, masyarakat juga bisa mendapatkan layanan BPJS Kesehatan di MPP.
“Jadi tidak harus datang ke kantor BPJS, bisa juga datang ke MPP. Pelayanan yang didapatkan sama," terangnya.
Kemudahan lain, sejak Januari 2022, BPJS Kesehatan juga telah menetapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor identitas layanan kesehatan.
Dengan sistem ini, dengan hanya menyebutkan NIK, masyarakat yang sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan sudah bisa mendapatkan layanan kesehatan di faskes.