Program ini berlaku secara nasional dan sudah dimulai sejak Januari 2022 lalu.
"Dulu kan yang berbondong-bondong (ke kantor BPJS) itu kan untuk cetak kartu. Sekarang ini dengan NIK diberlakukan sebagai identitas kepesertaan, peserta menggunakan NIK saja sudah cukup. Jadi, tidak perlu cetak kartu.
"Dengan menggunakan NIK, sepanjang dia sudah ada perekaman e-KTP dan NIK-nya sudah sinkron Dukcapil, sudah bisa untuk akses layanan kesehatan. Begitu juga kalau kartu hilang, cukup menunjukkan NIK saja untuk divalidasi,” jelasnya.(*)