News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

Hasil Analisis Intelijen, Sidang Kasus Panji Gumilang Disarankan Tak Digelar di Indramayu

Penulis: Febri Prasetyo
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang dilimpahkan ke Kejari Indramayu setelah berkas perkara lengkap, Senin, (30/10/2023).

Dalam konferensi pers itu, Djuhandani juga mengatakan Panji Gumilang diserahkan kepada Kejaksaan Indramayu hari ini.

Kata Djuhandani, pihaknya tetap melaksanakan penyidikan karena kasus yang menjerat Panji Gumilang bukan delik aduan dan tidak diselesaikan melalui restorative justice.

Kejaksaan juga telah menyatakan berkas perkara Panji lengkap.

Djuhandani menyebut locus delicti atau tempat peristiwa tindak pidana itu ialah di indramayu

“Diberitahukan bahwa tersangka PG (Panji Gumilang) telah melanggar Pasal 14 ayat 1 subsider Pasal 14 ayat 2 subsider Pasal 15 Undang-Undang No. 1 tahun 1946 atau Pasal 156 a ayat 1 KUHP atau Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atau Undang-Undang No. 11 2008 tentang ITE dinyatakan lengkap," ucapnya.

Baca juga: Berkas Perkara Lengkap, Panji Gumilang Segera Disidang

Djuhandani menyebut, pihaknya menyerahkan sejumlah bukti kasus itu kepada kejaksaan.

“Barang bukti yang diserahkan meliputi video, kemudian alat-alat yang digunakan saat menyampaikan berita termasuk laptop, CCTV yang digunakan saat kejadian, itu kita sita semua. Setelah kita laksanakan uji laboratoris kemudian hasil dari lapor juga kita serahkan semua ke kejaksaan," lanjutnya.

Tersangka Kasus Penistaan Agama

Diketahui, Panji telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.

Penetapan status tersangka ini, setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.

Adapun Panji Gumilang dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Penyidik pun telah melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.

(Tribunnews/Febri, Abdi Ryanda Shakti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini