News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

SBY Sebut Pemilu 2024 Bakal Curang, PDIP: Kalau Nggak Pintar Melobi Jangan Menuding Dong

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Politikus PDI-Perjuangan Masinton Pasaribu dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk 'Benarkah Pemilu 2024 Akan Curang?', Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (29/9/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus PDIP Masinton Pasaribu mengatakan jika ada partai politik yang tidak pintar melobi partai lain untuk koalisi pada Pemilu 2024 maka jangan justru melontarkan tudingan Pemilu mendatang akan dipenuhi kecurangan.

Hal ini disampaikan Masinton menanggapi pernyataan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat yang juga Presiden Ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) soal indikasi pemilu 2024 akan dipenuhi kecurangan.

SBY mengatakan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, Pilpres 2024 konon akan diatur sehingga hanya diikuti oleh dua pasangan calon presiden dan wakil presiden.

"Kalau partai tidak memenuhi syarat, boleh gabungan partai politik, dimana kejahatannya. Dimana kecurangannya, kan gitu. Kalau tidak pintar lobi ya jangan menuding dong," terang Masinton dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk 'Benarkah Pemilu 2024 Akan Curang?', Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (29/9/2022).

Baca juga: PDIP Tegaskan Pertemuan Puan Maharani dan AHY Tak Bahas soal Polemik Pernyataan SBY

Menurut Masinton  tudingan Pemilu 2024 akan dipenuhi kecurangan seperti pernyataan SBY, maka hal tersebut sama saja melontarkan tudingan ke diri sendiri.

"Jadi itu menurut saya, itu menjadi aneh, saat dia menuding begitu, satu jari ke depan, empat jarinya lagi ke badan sendiri kan gitu," ujar dia.

Masinton menjelaskan jika nantinya hanya ada dua pasangan calon di Pilpres 2024, maka hal tersebut tetap sesuai dengan aturan perundang-undangan dan ketentuan presidential threshold.

Terlebih parpol yang tidak memenuhi syarat pencalonan presiden, undang-undang telah memberikan kesempatan lewat koalisi atau gabungan partai politik.

"Yakinkan dong partai-partai lain agar bisa mencalonkan sama-sama, kan undang-undangnya begitu. Kalau kemudian di setting dua pasang, terus curang, curangnya di mana?," terangnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini