TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mayoritas konstituen dari seluruh parpol di Indonesia setuju agar pemilu digelar dengan sistem proporsional terbuka.
Berdasarkan hasil penelitian dari Skala Survei Indonesia (SSI) yang dirilis pada Kamis, 5 Januari 2023, sebanyak 63 persen konstituen tak menginginkan pemilu kembali ke sistem proporsional tertutup seperti di jaman Orde Baru.
"Bisa kita lihat bahwa mayoritas masyarakat Indonesia, yakni 63,0 persen masih setuju agar Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka," kata Direktur Eksekutif SSI, Abdul Hakim dalam keterangannya, Kamis (5/1/2023).
Hakim menjabarkan, bahwa konstituen parpol yang memilih pemilu digelar dengan sistem proporsional tertutup hanya 4,8 persen saja.
Itupun persentase paling tinggi berasal dari konstituen PAN dengan angka 10 persen.
"Dari 100 persen pemilih PAN, 70,0 persen setuju pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Sementara hanya 10,0 persen yang setuju pemilu 2024 diubah menggunakan sistem proporsional tertutup. Selebihnya, yakni 20,0 persen mengaku tidak tahu/tidak jawab/rahasia," tutur Hakim.
Adapun alasan konstituen yang setuju pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka, kata Hakim, lebih didasari oleh alasan-alasan yang menjadi substansi dan hakikat demokrasi.
"Seperti dapat mengetahui calon-calon wakilnya, dapat memilih langsung caleg yang diinginkan, terpenuhinya hak memilih dalam menentukan wakilnya di DPR dan pemilu menjadi lebih terbuka dan transparan," ucap Hakim.
Sebagai informasi, survei SSI ini dilakukan pada rentang waktu 6 hingga 12 November 2022 di 34 Provinsi di Indonesia dengan menggunakan teknik penarikan sampel multistage random sampling.
Adapun jumlah responden sebesar 1.200 responden dengan Confidence Interval/margin of error sebesar ± 2,83 persen, Confidence Level/tingkat kepercayaan sebesar 95,0 persen.
Sedangkan usia responden yang dijadikan sampel adalah 16 tahun ke atas atau sudah menikah dengan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara tatap muka langsung dengan responden menggunakan kuesioner.
Baca juga: Pakar Hukum: Sistem Proporsional Terbuka Timbulkan Praktik Adu Modal dan Keresahan Sosial
Apa Itu Sistem Proporsional Tertutup dan Terbuka?
Pada Pemilu sebelumnya KPU menerapkan sistem proporsional terbuka.
Sistem proporsional adalah sistem di mana satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil.