Terakhir, dari sisi filosofi, Pulau Jawa harus mengorbankan jumlah alokasi kursi supaya adanya keseimbangan.
Sehingga nantinya bakal berimbas secara merata terhadap pembangunan, infrastruktur, ekonomi. Serta partai politik (parpol) bisa mendapat suara yang tidak hanya terkonsentrasi di pulau Jawa saja.
Diketahui, atas putusan MK atas perkara nomor 80/PUU-XX/2022 Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kini diberi wewenang untuk menata dan menetapkan dapil legislatif DPR dan DPRD provinsi mulai Pemilu 2024.
Dari yang semula hanya berwenang menata dapil DPRD kota/kabupaten.
Sebelumnya, dapil pileg DPR dan DPRD provinsi ditetapkan DPR RI yang sudah mereka kunci dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dengan putusan MK ini, maka pendapilan DPR dan DPRD provinsi tidak lagi merujuk pada daftar dapil yang telah dikunci pada Lampiran III dan IV UU Pemilu, melainkan lewat Peraturan KPU.