Lebih lanjut ia menyebut tanggapan masyarakat terkait pembentukan Timsel ini akan jadi masukan dalam tahap pembentukan tim seleksi.
“Saya kira catatan dan masukan masyarakat terhadap timsel nanti bisa menjadi suatu yang penting supaya kemudian kualitas dan kapasitas timsel yang dibentuk KPU juga tetap terjaga,” katanya.
Jika menilik pasal 27 dan 31 UU Pemilu, tidak disebutkan terkait pedoman teknis pembentukan Tim Seleksi tersebut dilakukan dengan cara terbuka atau tertutup.
Berikut bunyi pasal 27 UU Pemilu ayat 7:
Tata cara pembentukan tim seleksi dan tata cara penyeleksian calon anggota KPU provinsi dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh KPU
Berdasarkan nota dinas yang dikeluarkan dari Sekretaris Jenderal KPU dengan nomor 122/TU.01.01/SJ/2023, ada 20 anggota KPU Provinsi dan 116 anggota KPU Kabupaten/Kota yang masa jabatannya habis pada 2023.