News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Prima Buka Peluang Eksekusi Putusan PN Jakpus Jika Kembali Tak Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Prima Dominggus Oktavianus (tengah) saat konferensi pers bersamaa jajaran di DPP Prima, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2023).

Padahal, setelah dipelajari dan dicermati oleh Partai Prima, jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS ternyata juga dinyatakan Memenuhi Syarat oleh KPU dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan yang diketok oleh ketua majelis T Oyong dengan anggota Bakri dan Dominggus Silaban itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini