“Selanjutnya dilakukan verifikasi, atau verifikasi administrasi, yang digunakan kategori adalah dua, yaitu apakah dokumen sudah benar dan sah atau belum,” tambahnya.
Sebagai informasi penerimaan pendaftaran bacaleg berakhir Minggu (14/5/2023).
Per Senin(15/5/2023) KPU mulai melakukan vermin atas dokumen persyaratan bacaleg. Proses vermin akan berlangsung hingga 23 Juni mendatang.
“Verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon pada Senin, 15 Mei 2023 sampai dengan Jumat, 23 Juni 2023,” kata Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU RI, Idham Holik, dalam keterangannya.
Nantinya, usai vermin KPU akan membuka pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bagi bacaleg yang masih belum memenuhi syarat pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023.
Kemudian dilanjutkan vermin administrasi perbaikan dokumen persyaratan bacaleg pada 10 Juli hingga 6 Agustus 2023.