News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Spanduk dan Baliho Caleg Mulai Banyak Dipasang di Pinggir Jalan, Warga Bilang Merusak Pemandangan

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berbagai baliho parpol dan bacaleg terpasang di kawasan Simpang Empat Jetis Kota Salatiga, Rabu (8/3/2023).

Tak hanya di Bogor, spanduk dan baliho caleg juga ditemukan di Jakarta.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mempersilakan Satpol PP mencabut bendera partai yang dipasang di sembarang tempat.

Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata mengatakan, penertiban dapat dilakukan apabila bendera partai yang dipasang dianggap menyalahi aturan pemerintah daerah dan mengganggu estetika.

"Kalau ada hal-hal yang menyangkut mengganggu estetika dan pemandangan, saya rasa dinas terkait bisa melakukan eksekusi lah itu," ujar Wahyu kepada wartawan, Senin (19/6/2023).

Menurut Wahyu, KPU sudah berkoordinasi dengan Satpol PP DKI Jakarta mengenai penertiban atribut partai yang mulai bertebaran di wilayah Ibu Kota.

Dia memastikan bakal ada pembahasan lebih lanjut soal aturan pemasangan dan penertiban atribut partai tanpa mengganggu proses sosialisasi.

"Tinggal nanti bagaimana, dalam tanda kutip, tetap bisa melakukan sosialisasi tanpa mengganggu estetika yang ada di DKI Jakarta," kata Wahyu.

Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menegaskan bahwa sebelum masa kampanye, pemasangan bendera dan nomor urut partai politik di luar internal parpol dapat dikategorikan sebagai pelanggaran.

"Apabila partai politik melakukan sosialisasi selain kegiatan pemasangan bendera dan nomor urut atau melakukan pendidikan politik di internal partai politik selain dengan menggunakan metode pertemuan terbatas, maka kegiatan partai politik tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif pemilu, yaitu melakukan kegiatan kampanye di luar masa kampanye sebagaimana dimaksud pada Pasal 25 ayat (1) PKPU Nomor 33 Tahun 2018," ungkap Hasyim dan Bagja dalam pernyataan bersama, Jumat (17/2/2023).

Diterangkan juga bahwa kampanye di luar waktunya, yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif pemilu, juga meliputi pelaksanaan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik yang pada faktanya mengandung unsur kampanye.

Pada Pasal 25 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) tersebut dijelaskan bahwa unsur-unsur kampanye itu meliputi penyebaran bahan kampanye pemilu kepada publik, hingga pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum atau media sosial yang memuat tanda gambar serta nomor urut.

"Berdasarkan ketentuan tersebut, KPU dan Bawaslu meminta agar parpol patuh terhadap ketentuan yang berlaku," ujar Hasyim dan Bagja.

"Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dilakukan tindakan penegakan hukum, baik sanksi administrasi maupun sanksi pidana," lanjut dia

Sumber; Tribun Bogor/Kompas.com

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Baliho Baceleg Menjamur di Puncak Bogor, Satpol PP: Kami Manunggu Keputusan dari Bawaslu

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini