Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Pemilihan Umum Akses Penyandang Cacat (PPUA) mengatakan pemilu yang ramah disabilitas masih belum sepenuhnya memuaskan dan terpenuhi.
Hal ini berkaca dari proses pemilu yang telah berlangsung sebelumnya.
Baca juga: KPU RI Klaim Tidak Ada Lagi Data Ganda atau NIK Invalid di DPT Pemilu 2024
"Sebetulnya pusat pemilihan umum akses disabilitas itu sudah memperjuangkan pemilu akses yang ramah dan kemudahan bagi disabilitas itu sejak lama, sejak pemilu 2004, tapi kenyataannya masih belum memuaskan dan terlaksana dengan baik," kata Ketua PPUAD Ariani Soekanwo, Kamis (6/7/2023).
Ia mengingatkan kepada penyelenggara pemilu untuk lebih memperhatikan akses menuju Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang masih sulit diakses karena jalan berbatu atau tidak rata.
"TPS yang akses itu, jalan menuju TPS harus akses, TPS harus di tempat yang rata. Itu ada di dalam uu 7/2017. Jadi TPS harus mudah dijangkau bagi pemilih disabilitas," jelasnya
Baca juga: PKB: Pemilu Jangan Dianggap Pertandingan Tapi Perlombaan
"Jangan di tempat yang berbatu-batu, di rumput tebal, jangan melompati parit, meskipun 10 cm, itu membikin TPS tidak akses," Ariani menambahkan.
Ariani juga menjelaskan, beberapa pintu TPS juga jadi permasalahan karena ukurannya yang tidak terlalu lebar. Hal ini membuat pengguna kursi roda kesulitan dalam aksesnya menuju TPS.
"Jadi kalau di kelas sekolah pun itu tidak akses, karena pintu lebarnya hanya 70-80 cm, artinya kursi roda tidak bisa masuk," tuturnya.
"Padahal TPS itu sudah didesain, dirancang sesuai desai universal, akses untuk disabilitas maupun non disabilitas jadi lebar pintu TPS harus 90 cm," ia menambahkan.
Sebagai informasi Bawaslu baru saja melakukan deklarasi pemilu yang ramah disabilitas
Dalam deklarasi ini turut bergabung Komisi Nasional Disabilitas (KND), Pusat Pemilihan Umum Akses (PPUA), dan Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia.
Pemilu ramah akses disabilitas ini, jelas Plh Ketua Bawasu RI Lolly Suhenty adalah konsep yang menekankan pentingnya menyediakan aksesibilitas yang memadai bagi individu dengan disabilitas dalam proses pemilu.
"Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa semua warga negara, termasuk mereka yang memiliki keterbatasan fisik atau mental, dapat berpartisipasi sepenuhnya dalam pemilihan politik," jelas Lolly.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menjamin proses Pemilu 2024 akan bersifat inklusif dengan memerhatikan para pemilih penyandang disabilitas.
Wakil Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU RI, Betty Epsilon Idroos menjelaskan pihaknya menyiapkan bimbingan teknis (bimtek) kepada para Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) serta menyediakan Tempat Pemungutaan Suara (TPS) ramah untuk kelompok disabilitas ini
Dalam proses penempatan, KPU juga memerhatikan lokasi TPS yang pihaknya sediakan.
Misal, untuk penyandang disabilitas yang menggunakan alat bantu untuk bergerak, KPU bakal menempatkan pemilih tersebut di TPS yang kondisi tanahnya tidak menyulitkan bagi pengguna kursi roda atau tongkat kruk.