News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

KPU RI Tetapkan 815 Pemilih Al-Zaytun Masuk DPT

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa dari pihak Ponpes Al Zaytun saat menunggu pendemo datang, Kamis (15/6/2023). KPU RI menetapkan 815 pemilih Ma'had Al-Zaytun masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan dapat mencoblos pada hari pemungutan suara 14 Februari 2023 mendatang.

(1) KPU melalui KPU Kabupaten/Kota dapat menyusun Daftar Pemilih di lokasi khusus.

(2) Daftar Pemilih di lokasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat Daftar Pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS asal pada hari pemungutan suara dan akan menggunakan haknya di lokasi khusus.

(3) Lokasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:

a. rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan;
b. panti sosial atau panti rehabilitasi;
c. relokasi bencana;
d. daerah konflik; dan
e. lokasi lainnya dengan kriteria:

1. Terdapat Pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan domisili di KTP-el;

2. Pemilih tersebut terkonsentrasi di suatu tempat; dan

3.  Jumlah Pemilih dapat dibentuk paling sedikit 1 (satu) TPS.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini