ASN dilarang mencalonkan diri dengan tanpa mengundurkan diri, membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan Paslon, dan dilarang menjadi anggota atau pengurus Parpol.
ASN juga dilarang untuk mengerahkan PNS untuk ikut kampanye, pendekatan ke Parpol terkait pencalonan dirinya atau orang lain, menjadi pembicara atau narasumber dalam acara Parpol.
ASN juga dilarang foto bersama Paslon dengan mengikuti simbol tangan atau gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan.
"Kami pernah menangani satu kasus yang dilaporkan karena sekedar memberi ucapan atau tanda 'Like'. Ini menjadi persoalan hukum dan persoalan administratif yang ditangani Itjen. Dan terlapor kita kenakan sanksi," ujarnya.
Baca juga: Ini Kata KPU Soal PKPU 15/2023 Tidak Ada Sanksi Curi Start Kampanye
Menurutnya beberapa jenis laporan ini muncul karena ketidakpahaman ASN dan juga karena ada motif-motif tertentu.
Adapun 16 kriteria ini menjadi kriteria Itjen Kemendikbudristek untuk melakukan supervisi apakah ASN menghindari larangan-larangan yang diidentifikasi dan sudah diletakan dalam SKB tersebut.
"Ujung tombak pendidikan adalah dosen dan guru, dimana rentan terhadap praktik tadi, karena saat melakukan pelayanan pendidikan berpotensi melakukan kampanye politik," lanjutnya.