"Kami mengharapkan Kemendikbudristek dan Kemenag dapat memberikan supervisi tentang pembinaan netralitas dosen dan guru, sehingga pencegahan pelanggaran netralitas dapat diminimalisir," ujarnya.
Agus mengatakan politisasi guru dan dosen pada akhirnya akan berpengaruh pada profesionalisme para guru dan dosen, iklim pendidikan dan kualitas pendidikan.
Baca juga: Penjelasan TNI Cabut Baliho Ganjar Pranowo di Markas Muara Teweh: Demi Jaga Netralitas TNI di Pemilu
Menurutnya, pembinaan netralitas terhadap para guru yang ada dalam lingkungannya perlu untuk terus disampaikan agar mereka tidak hanya memahami netralitas dari kulit luarnya saja.
Ketua KASN menegaskan netralitas tidak hanya berlaku bagi ASN semata.
Prinsip ini juga perlu ditanamkan kepada unsur non ASN yang bekerja di lingkungan kampus dan sekolah sebagaimana ketentuan dalam Edaran MenPANRB No.1 Tahun 2023.
"Perlu kami ingatkan kepada para dosen dan guru yang pernah dikenai sanksi akibat pelanggaran netralitas pada masa terdahulu, bahwa sesuai PP No.94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pada pasal 35 ayat (2) disebutkan bahwa 'PNS yang pernah dijatuhi Hukuman Disiplin, kemudian melakukan Pelanggaran Disiplin yang sifatnya sama, kepadanya dijatuhi Hukuman Disiplin yang lebih berat dari Hukuman Disiplin terakhir yang pernah dijatuhkan kepadanya'" kata Agus.
"Kami berharap para pejabat struktural dinas pendidikan pemerintah provinsi/kabupaten/kota dan jajaran, para kepala sekolah dan fungsional pengawas sekolah hendaknya menjadi garda terdepan dalam mengawal profesional guru di tahun politik," ujarnya.