Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meminta kepada Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) untuk melapor lebih dulu jika nantinya jadi dalam melakukan debat antar-bakal calon presiden (capres) di kawasan kampus.
Meski begitu, Anggota Bawaslu RI, Puadi, mengatakan langkah pelaporan itu bukan sebuah keharusan.
Sebab saat ini tahapan pemilu belum masuk masa kampanye dan tidak ada aturan yang menaungi.
Namun di satu sisi, Bawaslu merasa pelaporan ini tetap penting untuk dilakukan. Supaya pihaknya dapat tetap melakukan pengawas.
“Tidak ada keharusan karena belum masuk kampanye, tetapi untuk fungsi koordinasi sebaiknya disampaikan juga ke Bawaslu untuk kepentingan pengawasan karena posisinya lagi di dalam tahapan,” kata Puadi kepada awak media, Kamis (24/8/2023).
“Jelasnya tidak ada aturan jika dilakukan sebelum masa kampanye. Tapi sebaiknya ada pemberitahuan agar kegiatan tetap dalam pengawasan,” sambungnya.
Secara teknis, lanjut Puadi, debat merupakan salah satu metode kampanye dalam pemilu yang hanya diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Sedangkan peserta debat adalah calon presiden (capres) dan atau calon wakil presiden (cawapres) yang sudah ditetapkan KPU menjadi peserta pemilu.
Saat ini pasangan capres dan cawapres belum ditetapkan. Pun pendaftaran saja belum dimulai. Sehingga menurut Puadi, proses adu gagasan ini dipersilakan oleh Bawaslu untuk dilakukan.
“Asumsinya, orang yang sekarang digadang-gadang menjadi calon presiden atau wakil presiden belum tentu menjadi pasangan Calon,” jelasnya.
“Jadi, kalau saat ini ada pihak yang mau mengadakan debat dengan mengundang orang-orang yang digadang-gadang menjadi capres atau cawapres, silakan saja,” tandas Puadi.
Sebagaimana diketahui, BEM UI mengundang tiga bakal calon presiden (capres), yakni Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto, dan Anies Baswedan untuk beradu gagasan pada 14 September 2023.
Ketua BEM UI Melki Sedek Huang mengatakan ketiganya sudah menyatakan siap memenuhi undangan itu untuk beradu gagasan.
"Untuk itu, kami akan melangsungkan program adu gagasan tiap bacapres ini pada 14 September 2023 nanti," kata Melki dalam keterangannya, Rabu.
Tantangan ini lahir menyusul putusan MK yang diketok pada 15 Agustus 2023 lalu.
MK mengabulkan gugatan terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017, khususnya Pasal 280 ayat (1) huruf h.
Baca juga: VIDEO BEM UI Undang Ganjar, Prabowo, dan Anies Adu Gagasan pada 14 September 2023
Konsekuensinya, kampanye di tempat ibadah dilarang total. Namun peserta pemilu tetap dapat hadir di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah asalkan tanpa atribut kampanye dan atas undangan pihak yang bertanggung jawab.