News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Anies Sentil UU ITE: Lapor Bengkel Bermasalah Disebut Pencemaran Nama Baik

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bakal calon presiden (capres) Anies Baswedan saat memberi kuliah kebangsaan di FISIP Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, Selasa (29/8/2023). Anies Baswedan meminta agar pasal-pasal yang mengekang kebebasan berekspresi di Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) segera direvisi.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bakal calon presiden (capres) Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) Anies Baswedan meminta agar pasal-pasal yang mengekang kebebasan berekspresi di Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) segera direvisi.

"Sudah seharusnya itu direvisi dan harus bisa melindungi justru kebebasan berekspresi," kata Anies saat memberi kuliah kebangsaan di FISIP Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, Selasa (29/8/2023).

Baca juga: Kuliah Kebangsaan di UI, Anies Baswedan: Koruptor Harus Dimiskinkan

Anies menjelaskan pasal-pasal karet dalam UU ITE untuk meredam kebebasan masyarakat juga harus direvisi.

"Kasihan lapor bengkel bermasalah saja bisa disebut pencemaran nama baik, padahal pelayanan bengkel bukan pelayanan pemerintah," ujarnya.

Dia menuturkan UU ITE harusnya fokus pada perlindungan data pribadi masyarakat.

Baca juga: Anies: Orang di Medsos Sebut Konoha dan Wakanda, Ini Tanda Demokrasi Tak Sehat

"UU ITE itu bermasalah. Kami melihat bukan pada melindungi data, itu yang diperlukan, melindungi data, melindungi informasi," ucap Anies.

Adapun Komisi I DPR tengah melakukan pembahasan RUU Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Namun, rapat pembahasan revisi UU ITE kerap tertutup selama ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini