TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah disebut berencana akan memajukan jadwal pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024 yang diatur lewat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Dalam perppu tersebut, jadwal pemungutan suara pilkada yang disepakati pada 27 November 2024 akan dimajukan dan digelar dengan dua tahap yaitu 7 dan 24 September 2024.
Merespons wacana ini, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN Guspardi Gaus mengatakan hal tersebut sudah diketahui olehnya lewat pertemuan informal dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
"Secara informal memang Komisi II, kapoksi (ketua kelompok fraksi), bersama Mendagri urun rembuk, menyampaikan tujuannya soal gagasan semisal pilkada itu dipercepat," ujarnya ketika dihubungi Tribunnews.com via sambungan telepon, Kamis (31/8/2023).
Guspardi mengatakan pemerintah ingin agar pelantikan kepala daerah dan pemerintah pusat dilakukan dengan serentak.
Ia menjelaskan bahwa hal ini perlu dilakukan agar rencana pembangunan di setiap tingkatan pemerintahan dapat digelar bersama.
Baca juga: Gerindra Tak Sepakat Jadwal Pilkada 2024 Dimajukan: Bisa Merusak Strategi Kami
Di sisi lain, Guspardi juga mengatakan belum adanya aturan terkait keserentakan waktu pelantikan bagi kepala daerah terpilih yang tertuang dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Ia menyebut dalam UU tersebut hanya diatur terkait keserentakan pencoblosan.
"Sehingga, ya untuk ini tidak hanya di ranah KPU, Bawaslu saja tetapi juga ranah Mahkamah Konstitusi (MK)," katanya.
Selain itu, Guspardi juga menganggap ketika Pilkada digelar serentak, maka akan ada persoalan di sektor keamanan.
"Nanti kan, kayak Polres-polres tidak bisa bersinergi karena mereka fokus untuk pengamanan di daerahnya masing-masing.
Kendati demikian, di sisi lain Presiden Joko Widodo mengatakan terkait dimajukannya Pilkada 2024 lewat perppu dinilai belum diperlukan karena belum ada urgensinya.
Menanggapi hal tersebut, Guspardi mengatakan bahwa wacana dimajukannya Pilkada 204 adalah ranah pemerintah.
"Kan hal seperti itu (pengajuan perppu) adalah ranah pemerintah. Tapi kan kita (DPR) harus tahu terkait perencanaan tersebut," katanya.