TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengungkapkan pentingnya sinergitas pihaknya dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menangani pelanggaran alat peraga kampanye (APK).
Anggota Bawaslu RI, Puadi, mengatakan penertiban APK ini berkontribusi pada pelaksanaan pemilu yang demokratis, adil, dan berintegritas sekaligus menciptakan lingkungan yang tertib dan teratur bagi masyarakat.
Dalam ketentuan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilu, maupun dalam PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja tidak secara khusus disebutkan tugas dan wewenang Satpol PP dalam pelaksanaan Pemilu, namun secara umum tugas dan kewenangan tersebut dalam makna esensi tugas dan kewenangan Satpol PP sebagai bagian dari perangkat daerah dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
"Karena itu Bawaslu dan Satpol PP sebagai bagian yang tak terpisahkan dalam menangani APK,"Kata Puadi dalam keterangannya, Kamis (31/8/2023).
Puadi meyakini, kehadiran Satpol PP dalam penertiban APK sangat krusial. Hal ini menurutnya mencakup lima aspek penting.
Pertama, ungkap Puadi, mencakup keadilan dan kesetaraan. Kemudian, penertiban APK guna menghindari kekacauan visual yang bisa mengganggu keamanan lalu lintas, merusak estetika kota, dan mengganggu kenyamanan masyarakat.
"Penertiban APK membantu memastikan bahwa semua calon atau partai politik memiliki akses yang adil dan setara dalam mempromosikan diri mereka. Tanpa penertiban, ada risiko bahwa satu pihak akan mendominasi ruang publik dengan alat peraga, memberikan keunggulan tidak adil," jelasnya.
"Lalu, penertiban APK mendukung kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan oleh lembaga yang berwenang, seperti Bawaslu. Ini membantu memastikan bahwa kampanye dilakukan sesuai dengan hukum dan tidak melanggar regulasi yang ada," sambungnya.
Hal keempat, penerbitan APK dapat mengurangi potensi konflik. Ia menegaskan, apabila APK tak ditertibkan, maka ada potensi konflik antara berbagai pihak yang merasa dirugikan oleh tumpang tindihnya alat peraga atau penggunaan ruang yang berlebihan.
"Kemudian penertiban APK ini bisa membantu mengendalikan pengeluaran kampanye. Tanpa penertiban, partai politik atau kandidat dapat tergoda untuk menghabiskan banyak dana dalam upaya untuk mendominasi visual kampanye," tuturnya.
Sebelumnya, Bawaslu menginstruksikan jajarannya untuk tidak ragu menertibkan APK peserta pemilu yang melanggar aturan.
"Copot APK itu bukan pekerjaan yang sia-sia. Itu sebagai salah satu simbol penegakan hukum yang dilakukan Bawaslu," kata Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono, dalam keterangannya, Rabu (30/8/2023).
Totok menjelaskan, tindakan yang dilakukan Bawaslu sebagai pengingat kepada peserta pemilu untuk menaati aturan yang berlaku.
Salah satunya Perbawaslu Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu.
"Peserta pemilu sebagai calon negarawan jangan masang APK di tempat terlarang, tempat membahayakan dan merusak lingkungan, karena itu melanggar aturan," tegasnya.
Sebagai informasi, penertiban APK juga tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 26 tahun 2003 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3), Perbup 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Izin Penyelenggaraan Reklame.