News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

KPU Larang Kampanye di SMA tapi Boleh di Kampus Hanya pada Akhir Pekan atas Seizin Rektor

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Kampanye. KPU ingin kampanye hanya boleh dilakukan di tingkat universitas saja, tidak untuk tingkat PAUD, SD, SMP, dan SMA sederajat.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji publik draft Peraturan KPU (PKPU).

Salah satu PKPU yang dilakukan uji publik adalah revisi PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Revisi PKPU 15/2023 ini dilakukan menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/2023 yang memperbolehkan kampanye di tempat pendidikan pada seluruh tingkatan.

Anggota KPU RI August Mellaz menjelaskan dalam PKPU yang tengah diuji publik ini pihaknya mengatur supaya kampanye hanya boleh dilakukan di tingkat universitas saja, tidak untuk tingkat PAUD, SD, SMP, dan SMA sederajat.  

Alasannya karena pertimbangan usia siswa. KPU menyebut semua siswa PAUD, SD, dan SMP sudah pasti belum masuk usia memilih.

Sementara siswa SMA masih belum secara menyeluruh masuk dalam usia di mana pihaknya dapat mencoblos. Hanya sebagian yang sudah memiliki hak pilih.

"Ya SMA, Madrasah Aliyah, segala macam yang sederajat, kan enggak semuanya sudah usia pilih. Tapi kalau di kampus semuanya usia pilih, terbuka ruang di situ," ujar Mellaz ditemui di sela-sela uji publik PKPU di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta, Senin (4/9).

Selain itu, kata Mellaz, aturan ini dilahirkan oleh KPU juga menyusul saran dan pertimbangan yang disampaikan Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

"Sepanjang diskusi kita kemarin disarankan Kemenag dan Kemendikbud sebagai pertimbangan. Ya logis juga SLTA enggak usah," imbuhnya.

Sebagai informasi, MK sebelumnya membolehkan para peserta pemilu melakukan kampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan, asalkan tidak menggunakan atribut kampanye.

Untuk mengatur lebih lanjut ihwal kampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan itu, KPU kemudian menyisipkan Pasal 72A dan 72B.

Dalam Pasal 72A ayat 4, dinyatakan bahwa tempat pendidikan adalah perguruan tinggi.

Lebih rincinya, KPU menyatakan perguruan tinggi itu meliputi universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, akademi, dan akademi komunitas.

KPU juga menyatakan penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan diperbolehkan untuk kampanye sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini