Adapun penanggung jawab yang dimaksud adalah rektor untuk universitas atau institut, ketua untuk sekolah tinggi, serta dari direktur untuk politeknik, akademi dan akademi komunitas.
KPU masih mengkaji lagi terkait bentuk kampanye yang diperbolehkan untuk di perguruan tinggi. Intinya, Mellaz mengatakan, ketika itu berlaku semuanya harus diperbolehkan, tidak bisa hanya dari satu pihak saja.
"Misal ini berdasarkan permintaan peserta, kalau peserta dibuka ruang, si a dibuka ruang, si b enggak dibuka ruang kan bisa komplain, malah urusannya masuk Bawaslu," terang Mellaz.
Terkait waktu, kampanye di kampus hanya boleh dilaksanakan saat weekend atau akhir pekan, yakni pada hari Sabtu dan Minggu.
"Kampanye Pemilu di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan dilaksanakan pada Hari Sabtu dan Hari Minggu," sebagaimana dikutip dari PKPU 15/2023.
Selain itu dalam Pasal 72 rancangan PKPU soal kampanye juga disebut pelaksana kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain.
KPU juga melarang pelaksana kampanye menggunakan tanda gambar atau atribut politik saat kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Di sisi lain KPU juga berharap para dosen di universitas juga tak terlibat dalam kampanye karena harus berpegang teguh dengan UU kepegawaian negara.
”Kampus akan dijadikan tempat kampanye oleh karena itu misalnya ASN tetap berpegang teguh sama UU kepegawaian,” ujar Mellaz.(tribun network/mar/dod)