News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

KPU RI Masih Terapkan Sistem Noken pada Empat Provinsi di Papua

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penerapan sistem noken di Papua pada Pilpres 2019.

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masih menerapkan sistem noken pada empat provinsi di Papua untuk mengakomodir hasil pemilu.

Aturan terkait penerapan sistem ini tertuang dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara (tungsura) dalam Pemilihan Umum.

Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik menjelaskan aturan ini lahir guna menyesuaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 47-81/PHPU.A-VII/2009.

Baca juga: Bawaslu Usul Sistem Pemilu Noken di Papua Diubah Jadi per Distrik pada Pemilu 2024

"Sesuai yang ada dalam putusan MK dan nanti KPU provinsi setempat akan menerbitkan keputusan," ujar Idham saat dikonfirmasi, Rabu (6/9/2023).

Dalam pemilu, sistem noken pertama kali dilaksanakan pada tahun 2004 di 16 kabupaten di Provinsi Papua.

Meski demikian, ia baru dilegitimasi pada 2009 melalui MK. Dengan demikian, melalui putusan ini, sistem noken dianggap konstitusional dan hasilnya bersifat sah.

Dikutip dari Tribun-Papua.com, Ketua KPU Ketua KPU Provinsi Papua Steve Dumbon menyatakan tidak ada sistem noken pada Pemilu 2024 di Provinsi Papua.

“Untuk Provinsi Papua tidak ada sistem noken pada pemilu 2024,” ujarnya, Rabu (30/8/2023).

Sebelum Papua dimekarkan menjadi empat provinsi memang ada sejumlah kabupaten yang menggunakan sistem noken.

Namun, pascapemekaran maka dipastikan sistem tersebut tidak diberlakukan di Provinsi Papua.

Sebab beberapa kabupaten yang masih menganut sistem noken di Provinsi Papua turut mekar ke naungan kawasan daerah otonomi baru (DOB).

Berdasarkan data yang dihimpun, pada Pemilu 2019 lalu ada 12 kabupaten yang masih menggunakan sistem noken dan seluruhnya berada di kawasan Pegunungan Tengah yang beberapa wilayah terbagi dari Provinsi Pegunungan Tengah dan Provinsi Papua.

Kabupaten itu adalah Jayawijaya, Lanny Jaya, Tolikara, Nduga, Mamberamo Tengah, Puncak, Puncak Jaya, Paniai, Deiyai, Dogiai, Yahukimo, dan Intan Jaya.

Saat pemekaran, tiga provinsi dimekarkan dari Provinsi Papua, yakni menjadi: Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Tengah.

Kini Provinsi Papua Pegunungan meliputi Kabupaten Jayawijaya, Lanny Jaya, Tolikara, Nduga, Mamberamo Tengah, Yalimo, Pegunungan Bintang, dan Kabupaten Yahukimo.

Provinsi Papua Selatan terdiri atas Kabupaten Merauke, Boven Digul, Mappi, dan Asmat

Provinsi Papua Tengah meliputi Kabupaten Mimika, Paniai, Intan Jaya, Deiyai, Dogiyai, dan Nabire.

Sedangkan Provinsi Papua meliputi Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Mamberamo Raya, Sarmi, Supiori, Biak Numfor, Kepulauan Yapen, dan Waropen.

Aturan soal penerapan noken ini dituangkan dalam Pasal 110 Rancangan PKPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara (tungsura) dalam Pemilihan Umum:

Berikut isi pasal tersebut:

(1) Pemungutan Suara dengan sistem noken/ikat hanya diselenggarakan di Provinsi Papua, Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan pada kabupaten yang masih menggunakan noken.

(2) Daerah yang sudah tidak menggunakan sistem noken/ikat, wajib menyelenggarakan Pemungutan Suara yang diatur dalam Peraturan Komisi ini.

(3) Penyelenggara Pemilu di tingkat TPS, kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain, dan distrik mengadministrasikan pelaksanaan Pemungutan Suara dan hasil Penghitungan Suara sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Komisi ini.

(4) Pedoman pelaksanaan Pemungutan Suara dengan sistem noken/ikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini