News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Deretan Kegiatan Anies-Cak Imin usai Resmi Deklarasi: Tampil di Talkshow hingga Ditolak di Acara MTQ

Penulis: Daryono
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anies Baswedan dan Cak Imin- Deretan kegiatan Anies-Cak Imin usai resmi mendeklarasikan diri sebagai pasangan capres-cawapres untuk Pilpres 2024.

Namun, setelah tiba di lokasi acara MTQ, Cak Imin ditolak untuk membuka acara.

Ketua DPP PKB Jazilul Fawaid mengatakan, Cak Imin sudah sampai di lokasi acara, namun batal membuka acara itu.

Sehari kemudian, Cak Imin memberikan klarifikasi soal dirinya yang ditolak di acara MTQ Internasional.

Ketua Umum PKB yang juga bakal calon wakil presiden Muhaimin Iskandar tiba untuk mengikuti pertemuan di NasDem Tower, Jakarta, Rabu (6/9/2023). Pertemuan antara Nasdem dengan PKB tersebut untuk rapat konsolidasi pemenangan bakal pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

 Cak Imin mengakui ia ditolak di acara tersebut karena Bupati Tanah Laut, Sukamta tidak berkenan. 

Namun, ia menegaskan tidak ada intimidasi. 

"Jadi, perlu dicatat, tidak ada intimidasi sama sekali, semua berjalan smooth, tidak ada yang ngotot, tapi bupati memang (tidak berkenan)," katanya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Rabu.

"Saya tanya kenapa bupati sangat menentukan acara ini? ini kan acara pusat. Jawabannya memang sebagian dana yang digunakan adalah anggaran dari APBD, jadi wajar yang punya anggaran nggak berkenan, tahu gitu saya biayai sendiri," imbuhnya.

3. Hadiri pemeriksaan di KPK

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/9/2023). Muhaimin Iskandar atau Cak Imin diperiksa KPK selama 5 jam sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Kementerian Tenaga Kerja tahun 2012. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Setelah tak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan pada Selasa (5/9/2023), Cak Imin akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK pada Kamis (7/9/2023).

Cak Imin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). 

Adapun periode terjadinya korupsi yaitu tahun 2012, di mana saat itu Cak Imin masih menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans)--sekarang berubah jadi Menaker.

Baca juga: Ziarah di Makam Sunan Gunung Jati, Cak Imin Dorong Persatuan: Nggak Ada Cebong, Nggak Ada Kampret

Juru KPK Ali Fikri mengungkapkan, tim penyidik mendalami pengetahuan Cak Imin yang pada saat itu menyetujui pengadaan sistem alat proteksi TKI di Kemnaker pada tahun 2012.

"Muhaimin Iskandar (mantan Menteri Kemenakertrans), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan awal mula dari kebijakan saksi selaku pengguna anggaran menyetujui adanya proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker RI," ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (8/9/2023).

"Selain itu dikonfirmasi juga mengenai peran para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini dalam menindaklanjuti pelaksanaan proyek dimaksud," imbuhnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini