Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasum TNI Letjen TNI Bambang Ismawan mewakili Panglima TNI Laksamana Yudo Margono membeberkan aturan-aturan terkait netralitas prajurit TNI saat memberikan pembekalan tentang kebijakan dan strategi TNI guna mengamankan tahapan Pemilu 2024.
Bambang mengatakan TNI akan berperan aktif dalam mengamankan seluruh tahapan Pemilu tahun 2024 dengan langkah-langkah kebijakan yaitu netralitas TNI dalam Pemilu yang akan datang.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, kata dia, Pasal 39 melarang setiap prajurit TNI untuk menjadi anggota partai politik, mengikuti maupun terlibat dalam kegiatan politik praktis serta dipilih menjadi anggota legislatif dalam Pemilu dan jabatan politis lainnya.
Selain itu, kata dia, TNI juga mempunyai aturan yang tegas bagi prajurit yang melanggar netralitas TNI.
Para prajurit yang melanggar, kata dia, akan diberikan sanksi.
Hal tersebut disampaikannya pada Rapat Koordinasi Persiapan Operasi Mantap Brata 2023-2024 dalam rangka pengamanan Pemilu 2024 di The Tribrata Jakarta Selatan pada Rabu (27/9/2023).
"Sikap netral TNI juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, TNI," kata dia dalam keterangan resmi Puspen TNI dikutip Kamis (28/9/2023).
Karena tahapan pelaksanaan Pemilu tahun 2024 memiliki potensi tingkat kerawanan yang sangat tinggi, lanjut dia, sehingga sinergi dan soliditas TNI-Polri dengan pemerintah pusat dan daerah dalam pengamanan Pemilu tahun 2024 perlu dikuatkan.
"Tugas tersebut dilaksanakan dengan cara membantu pemerintah dalam penyelenggaraan pemilihan presiden, pemilihan anggota legislatif dan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024," kata Bambang.
Di hadapan 218 peserta yang dihadiri oleh Pejabat Utama Mabes Polri, para Kapolda, Karoops, Karorena, Dirintelkam dan Dirsamapta Polda seluruh Indonesia, Bambang mengatakan dalam sejarah panjang Pemilu di Indonesia TNI memiliki pengalaman yang panjang dalam pengamanan Pemilu.
Pengalaman TNI dalam pengamanan Pemilu, kata dia, mencakup pemilihan presiden, pemilihan legislatif, pemilihan kepala daerah, walikota.
Pengamanan tersebut, kata dia, dilaksanakan bersama dengan Polri dan instansi lainnya.
TNI sebagai aparatur negara bidang pertahanan, lanjut dia, memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keamana dalam gelaran Pemilu dan Pilkada, sejak sebelum, saat dan sesudah pelaksanaan Pemilu.
Baca juga: Mahfud MD Sindir Maraknya Purnawirawan TNI-Polri Terjun ke Politik: Rentan Timbul Isu Netralitas
"Secara khusus tugas TNI dalam pengamanan Pilkada dan Pemilu tahun 2024 adalah melaksanakan operasi bantuan pengamanan kepada Polri di seluruh wilayah Indonesia guna mewujudkan situasi yang aman, tertib dan lancar dan membantu tugas pemerintah daerah dalam bentuk Operasi Militer Selain Perang (OMSP)," kata dia.