Oleh karena itu, Ujang pun mengharapkan bahwa penegakan hukum harus berjalan tanpa intervensi dari persoalan politik.
Sebab saat ini, penegakan hukum dengan politik sudah berbeda tipis.
"Saya melihat inilah akrobat politik yang dimainkan atau mendorong hukum sebagai alat untuk menggembosi, menjegal, pihak pihak lawan politik. Sebenernya ini masalah umum yang terjadi setiap pemerintahan pada setiap rezim," katanya.
"Cuma saat ini terlalu terbuka, terlalu kelihatan proses hukumnya mengarah ke intervensi politik itu. Jadi mau dibantah apapun mau diberikan argumen apapun rakyat sudah cerdas bisa menilai terkait persoalan ini," lanjutnya.
Ujang pun mendorong KPK untuk menegakan hukum secara berkeadilan.
Artinya, siapapun harus diadili tanpa pandang bulu dan proporsional.
Jika tidak, masyarakat tidak lagi percaya dengan penegakan hukum di Indonesia.
"Itu yang harus kita jaga dari KPK. Kalau tebang pilih, menghajar lawan, mengamankan kawan nanti masyarakat tidak percaya. Kalau masyarakat sudah tidak percaya ya akan terjadi hukum rimba. Ini yang bahaya," tandasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) sudah naik ke tahap penyidikan.
Hal itu turut dipastikan dengan telah dilakukannya giat geledah terkait perkara dimaksud.
"Sudah tahap penyidikan, dan sudah ada sprindik dan sprin (surat perintah, red) geledah dan sita," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat dikonfirmasi, Jumat (29/9/2023).
Kendati demikian, Johanis Tanak masih belum bisa mengungkapkan siapa saja yang dijerat sebagai tersangka dalam kasus ini.
Adapun KPK telah menggeledah Rumah Dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Widya Chandra, Jakarta Selatan, pada Kamis (28/9/2023).
KPK hingga saat ini belum membeberkan konstruksi korupsi di Kementan ini.