Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pedoman Ceramah Keagamaan Nomor 09 tahun 2023.
Edaran ini salah satunya berisi larangan mensyiarkan ceramah bermuatan politik di rumah ibadah.
Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki mengatakan edaran tersebut bertujuan encegah terganggunya kondusifitas rumah ibadah selama tahun politik.
Baca juga: Kemenag Terbitkan Edaran Ceramah di Rumah Ibadah, Jusuf Kalla: Di Masjid Tak Boleh Kampanye
Dirinya menegaskan rumah ibadah tidak boleh digunakan untuk tempat berkampanye.
"Memang rumah ibadah, politik identitas itu kan tidak boleh jadi alat kampanye. Pedoman itu mengingatkan saja hal yang sudah ada. Jadi mudah-mudahan tahun politik tidak mengganggu kondusivitas peribadatan," ujar Saiful di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Rabu (4/10/2023).
Meski begitu, Saiful mengatakan pihaknya tidak akan melakukan pengawasan khusus terhadap rumah ibadah.
Dirinya meminta agar para pemuka agama mampu menjaga suasana kondusif di tengah tahun politik.
"Pengawasan enggak tapi kita memang lebih memaknai lagi kepada dai, juru dakwah baik di rumah ibadah atau tempat lain menjaga kondusifitas rumah ibadah," tutur Saiful.
Seperti diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pedoman Ceramah Keagamaan Nomor 09 tahun 2023.
"Untuk mewujudkan kerukunan umat beragama, penceramah agama memegang peranan sangat penting dalam menjaga persatuan dan kesatuan, meningkatkan produktivitas bangsa, merawat kerukunan umat beragama, dan memelihara kesucian rumah ibadat," bunyi edaran itu.
Pedoman yang ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ini salah satu poinnya mengatur materi ceramah keagamaan agar tak bermuatan kampanye politik dan memprovokasi masyarakat.