Seperti pembahasan terkait PKPU sebelum-sebelumnya, KPU selalu berkonsultasi lebih dulu dengan DPR jika ada aturan yang hendak direvisi.
Namun, jika dalam waktu dekat KPU harus kembali berkonsultasi dengan DPR pasca-putusan MK, hal ini tidak memungkinkan mengingat DPR sedang dalam masa reses.
Namun, menurut Hasyim, hal itu tak jadi soal. Ia menegaskan, mereka dapat melaporkan hasil revisi usai DPR selesai melakukan reses.
“Nanti kita laporkan kalau sudah revisi,” kata Hasyim kepada awak media di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023).
Namun begitu jika pimpinan DPR menyetujui untuk diadakan konsultasi dalam waktu dekat, Hasyim berharap rapat itu dapat dilakukan sebelum tanggal 19 Oktober 2023.
“Kecuali kalau kemudian kita sampaikan ternyata pimpinan DPR menyetujui diadakan rapat konsultasi dalam waktu yang dekat,” ujarnya.
“Kalau mau secara prosedur terpenuhi, nanti akan kami sampaikan bahwa kami mohon untuk diadakan rapat konsultasi dalam waktu yang ditentukan sebelum tanggal 19 Oktober 2023,” sambungnya.
Diketahui ada beberapa pihak yang menggugat atas persyaratan usia capres-cawapres ini.
Dalam Perkara 55/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Wagub Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wakil Bupati Sidoarjo Muhammad Albarraa.
Dalam Perkara 51/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat yakni Ketua Umum Partai Garuda (Ketum) Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Garuda Yohanna Murtika.
Kemudian dalam Perkara 29/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Ketiga perkara ini menggugat Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi sebagai berikut:
Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.
(Tribunnews.com/Deni/Mario Christian Sumampow)