Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUMNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Para Syndicate Ari Nurcahyo menganalisis dampak politik terhadap kemungkinan hasil uji perkara batas usia capres dan cawapres.
Ada pun Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutus perkara tersebut pada Senin (16/10/2023) besok.
Kemungkinan pertama, kata Ari, MK akan menolak total usia batas minimal usia capres dan cawapres, karena hal tersebut merupakan kebijakan hukum terbuka atau open legal policy.
Baca juga: Gugatan Batas Usia di MK, Pengamat Soroti Masifnya Judicialisasi Politik Dalam Pengaturan Pemilu
Ketika MK menolaknya, maka peluang putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres akan tertutup.
Hal itu disampaikan Ari dalam Diskusi Media bertajuk "MK Bukan Mahkamah Keluarga: Tahta, Kuasa, Lupa?" di Kantor PARA Syndicate, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (15/10/2023).
"Ketika MK itu menolak total maka kemungkinannya jelas Gibran tidak punya ruang menjadi cawaores," kata Ari.
Dalam kondisi itu, Ari menduga putra bungsu Presiden Jokowi yakni Kaesang Pangarep akan membawa Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendukung pencapresan Prabowo Subianto.
Sementara Gibran tetap akan di PDIP dan mendukung Ganjar Pranowo di pilpres 2024.
"Kita dengar pidato pak Jokowi di rakernas Projo itu perbedaan politik itu wajar, perbedaan politik itu biasa saja dalam demokrasi perbedaan politik itu adalah hal biasa," ucapnya.
"Dengan demikian maka bahwa di keluarga saya berbeda pilihan politik, ibaratnya Kaesang PSI itu akan di posisi Prabowo, sementara Gibran tetap di PDIP, di posisinya Ganjar," imbuhnya.
Kemungkinan kedua, MK akan mengabulkan sepenuhnya atau sebagian atau dengan frasa tambahan.
Hal itu jelas bakal membuka peluang untuk Gibran menjadi cawapres.
Menurut Ari, situasi itu akan langsung disambut Prabowo untuk menjadikan Gibran sebagai cawapres.