News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Kata Pengamat Politik soal Putusan Batas Usia Capres-Cawapres: Muluskan Gibran Maju Pilpres 2024

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto Presiden Jokowi dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka - Pengamat politik Unas sebut putusak MK nilai muluskan Gibran maju di Pilpres 2024.

TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah konstitusi (MK) melalui ketua Anwar Usman, mengabulkan gugatan dari mahasiswa UNSA Solo mengenai batas usia capres-cawapres 40 tahun atau berpengalaman pernah/sedang menduduki jabatan, termasuk kepala daerah.

Terkabulnya gugatan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 ini pun menimbulkan banyak tanggapan dari pengamat politik.

Termasuk pengamat politik dari Universitas Nasional (Unas), Selamat Ginting, yang menilai keputusan ini ditujukan pada Gibran Rakabuming Raka untuk maju pemilihan presiden (pilpres) 2024.

Gibran merupakan anak sulung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang saat ini mengemban tugas menjadi Wali Kota Solo.

“Publik sudah dapat membaca dengan kasat mata, keputusan ini ditujukan untuk memuluskan Gibran Rakabuming Raka mendapatkan tiket mendaftar Pilpres 2024,” kata Ginting, Selasa (17/10/2023) dikutip dari TribunJakarta.com.

Baca juga: Gibran Dirumorkan Gabung Partai Golkar, Begini Jawaban Ketua DPD II Solo

Ginting juga berpendapat, Jokowi akan dikenang sebagai Presiden Indonesia yang buruk karena dinasti politiknya.

Lantaran sebelum putusan MK ini, anak dan menantu Jokowi menjadi kepala daerah.

“MK yang dipimpin adik ipar Jokowi dapat dituduh membuat Jokowi bagai Kim Jong Il dan Gibran seperti Kim Jong Un model Indonesia. Contoh buruk Indonesia di era Reformasi,” tambahnya.

Menurutnya, MK telah melampaui batas kewenangannya, Undang-Undang Pemilu ini menjadi masalah politik yang menjadi kewenangan DPR dan Presiden.

“Keputusan MK di luar kewenangannya dapat menimbulkan instabilitas politik yang membahayakan persatuan nasional,” ungkapnya.

"Kali ini penguasa meminjam tangan MK untuk melakukan tindakan mengarah kepada otoritarianisme, karena diduga ada campur tangan kekuasaan dalam keputusan kontroversial itu,” lanjut Ginting.

Pengamat politik Ujang Komarudin Sebut Prediksinya Benar

Sementara itu, Pengamat Politik dari Universitas Al Azhar, Ujang Komarudin, mengatakan dirinya sudah menebak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan memuluskan jalan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres 2024.

Hal tersebut, menyusul lahirnya putusan MK yang menetapkan bahwa capres atau cawapres boleh maju meski belum berusia 40 tahun asal pernah menjabat sebagai kepala daerah.

Menurut Ujang, sebenarnya hal itu sudah pernah ia katakan sebelumnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini