Hanta pun menilai, nantinya Jokowi tak akan gegabah untuk menentukan nasib Gibran itu.
Gugatan dari Mahasiswa UNSA Solo, Almas Tsaqibbirru
Baca juga: Pengamat Sebut Jokowi Bisa Ditinggal Para Pendukungnya Jika Duet Prabowo-Gibran Terealisasi
Mahasiswa UNSA Solo, Almas, dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023, telah dikabulkan oleh pemimpin sidang putusan MK yang sekaligus Ketua MK, Anwar Usman.
Gugatan tersebut berisikan batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Sehingga Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi:
"Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah."
Gibran Digadangkan Kuat Jadi Cawapres
Baca juga: Ketua Umum Parpol KIM Segera Berembuk Pasca-Putusan MK, Pastikan Gibran Jadi Cawapres Prabowo?
Diketahui, Gibran saat ini menjabat sebagai Wali Kota Solo dengan usia kurang dari 40 tahun, dan dapat maju pada pilpres 2024.
Berbekal menjadi Wali Kota Solo, Gibran berpeluang dapat maju pilpres 2024.
Apalagi nama Gibran kerap muncul bursa cawapres Prabowo Subianto dari Koalisi Indonsia Maju (KIM).
Selain itu, Presiden Jokowi yang juga merupakan ayah dari Gibran menegaskan bahwa capres-cawapres itu ranah partai politik (parpol) dan koalisinya.
"Pasangan capres dan cawapres itu ditentukan oleh partai politik (parpol) atau gabungan partai politik."
"Jadi silakan tanyakan saja ke partai politik, itu wilayah parpol," kata Jokowi, Senin (16/10/2023), dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden.
(Tribunnews.com/Pondra, Milani Resti Dilanggi, TribunJakarta.com/Elga, TribunJabar.id/Muhamad Nandri Prilatama)