News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Kata Pengamat Politik soal Putusan Batas Usia Capres-Cawapres: Muluskan Gibran Maju Pilpres 2024

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto Presiden Jokowi dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka - Pengamat politik Unas sebut putusak MK nilai muluskan Gibran maju di Pilpres 2024.

Hanta pun menilai, nantinya Jokowi tak akan gegabah untuk menentukan nasib Gibran itu.

Gugatan dari Mahasiswa UNSA Solo, Almas Tsaqibbirru
Mahasiswa Universitas Negeri Solo (UNS) bernama Almas Tsaqibbirru yang mengajukan gugatan syarat usia capres dan cawapres minimal 40 tahun ke Mahkamah Konstitusi. (Kompas/Fristin Intan)

Baca juga: Pengamat Sebut Jokowi Bisa Ditinggal Para Pendukungnya Jika Duet Prabowo-Gibran Terealisasi

Mahasiswa UNSA Solo, Almas, dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023, telah dikabulkan oleh pemimpin sidang putusan MK yang sekaligus Ketua MK, Anwar Usman.

Gugatan tersebut berisikan batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Sehingga Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi:

"Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah."

Gibran Digadangkan Kuat Jadi Cawapres
Foto Presiden Jokowi dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. | (Kolase Tribunnews)

Baca juga: Ketua Umum Parpol KIM Segera Berembuk Pasca-Putusan MK, Pastikan Gibran Jadi Cawapres Prabowo?

Diketahui, Gibran saat ini menjabat sebagai Wali Kota Solo dengan usia kurang dari 40 tahun, dan dapat maju pada pilpres 2024.

Berbekal menjadi Wali Kota Solo, Gibran berpeluang dapat maju pilpres 2024.

Apalagi nama Gibran kerap muncul bursa cawapres Prabowo Subianto dari Koalisi Indonsia Maju (KIM).

Selain itu, Presiden Jokowi yang juga merupakan ayah dari Gibran menegaskan bahwa capres-cawapres itu ranah partai politik (parpol) dan koalisinya.

"Pasangan capres dan cawapres itu ditentukan oleh partai politik (parpol) atau gabungan partai politik."

"Jadi silakan tanyakan saja ke partai politik, itu wilayah parpol," kata Jokowi, Senin (16/10/2023), dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden.

(Tribunnews.com/Pondra, Milani Resti Dilanggi, TribunJakarta.com/Elga, TribunJabar.id/Muhamad Nandri Prilatama)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini