Di mana akan ada narasi pernah menjadi kepala daerah yang kemudian menjadi putusan hakim MK.
"Ternyata betul prediksi itu benar dan jadi terlihat memang desainnya terstruktur, sistematis, dan masif dari kelompok tertentu untuk menggunakan MK agar melegalkan Gibran sebagai cawapres," kata Ujang saat dihubungi, Senin (16/10/2023), dilansir TribunJabar.id.
Bagi Ujang, fenomena ini sebagai tragedi demokrasi yang tidaklah bagus.
"Mestinya mereka (hakim) menjadi seorang negarawan agar kepentingannya itu bagi bangsa dan negara bukan Jokowi dan keluarganya untuk mengakomodir Gibran sebagai cawapres. Jadi, publik sudah membaca arah-arah putusan MK sejak lama," katanya.
"Inilah Indonesia yang penegak hukumnya mohon maaf instrumen hukumnya terlihat masih dikendalikan oleh kekuasaan," lanjutnya.
Pengamat Hanta Yuda Juga Sudah Memprediksi Putusan MK
Hal senada juga disampaikan Direktur Eksekutif Poltracking Indonesia, Hanta Yuda.
Hanta menyebut, keputusan itu sudah ia prediksi sebelumnya jika melihat situasi politik belakangan ini.
Di mana kubu Prabowo pernah menyatakan untuk menunggu keputusan MK soal gugatan usia capres-cawapres.
"Ini cukup terprediksi, saya melihat dari sisi politik bukan dari hukum, jalannya terbuka," kata Hanta, Senin, dikutip dari YouTube KompasTV, Senin.
Meski demikian, Hanta menilai semua keputusan nantinya tergantung skema dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Lebih lanjut, Hanta mengatakan, wacana Gibran menjadi cawapres Prabowo akan terealisasi atas izin dari Jokowi.
"Artinya Gibran bisa kalau kita lihat dari sisi politiknya, tapi belum otomatis bahwa dia akan jadi cawapres Prabowo, kecuali nanti sore atau besok diumumkan, bolanya ada di Jokowi."
"Bola politik yang menggelinding dan akan menggeser peta politik elektoral kita dalam hitungan dua tiga hari ke depan ada di tangan Pak Jokowi," jelas Hanta.