News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Eks Dirjen Kemenperin Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Korupsi Impor Gula

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali memeriksa saksi-saksi terkait pekara dugaan korupsi impor gula pada Kementerian Perdagangan periode 2015 hingga 2023.

Kali ini, tim penyidik memeriksa 3 saksi yang berasal dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa 3 saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan tahun 2023," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (18/10/2023).

Di antara ketiganya, terdapat mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Industri Agro Kementrian Industri, Panggah Susanto.

"PS selaku Direktur Jendral Industri Agro Kementrian Industri Tahun 2016 sampai dengan 2018," kata Ketut.

Baca juga: Kejaksaan Agung Periksa Pejabat Bea Cukai Terkait Korupsi Impor Gula

Sedangkan dua lainnya merupakan Kepala Biro Hukum dan Kasubdit Industri Pengolahan Hasil Perkebunan pada Direktorat Industri Makanan Hasil Laut dan Perikanan Dirjen Industri Agro Kementrian Perindustrian.

"EFY selaku Kasubdit Industri Pengolahan Hasil Perkebunan pada Direktorat Industri Makanan Hasil Laut dan Perikanan Dirjen Industri Agro Kementrian Perindustrian RI tahun 2016 dan IYA selaku Kepala Biro Hukum Kementrian Perindustrian RI," katanya.

Untuk informasi, perkara korupsi impor gula ini mulai disidik sejak Selasa (3/10/2023).

Sejauh penyidikan yang dilakukan, belum ditetapkan seorang pun tersangka.

Baca juga: Kejagung Pastikan Tak Akan Panggil Mendag Zulkifli Hasan di Kasus Korupsi Impor Gula

Menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, perkara ini terkait program pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional.

Namun dalam pelaksanaannya diduga terdapat penyelewengan.

"Kementerian Perdagangan diduga telah melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah atau yang dimaksudkan. Untuk diolah menjadi gula kristal Putih kepada pihak-pihak yang diduga tidak berwenang," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, Selasa (3/10/2023).

Dalam perkara ini, Kemendag diduga telah berikan izin batas kuota impor melebihi aturan.

"Kementerian Perdagangan juga diduga telah memberikan izin impor yang lebih batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini