News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Reaksi KIM Tahu Erick Thohir Buat SKCK dan Surat Tak Dipidana: Cawapres Prabowo Belum Diputuskan

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menerima kunjungan Menteri BUMN sekaligus Ketua Umum PSSI Erick Thohir, di Kantor Kemhan, Jakarta, Rabu (17/5/2023).

"Anggap aja melaksanakan pepatah, 'Sedia Payung Sebelum Hujan'. Kalau nanti diperlukan, ya sudah ada," pungkasnya.

PBB Tetap Dorong Yusril atau Gibran

Sekretaris Jenderal Partai Bulan Bintang Afriansyah Noor saat mengikuti sesi wawancara dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Studio Tribun Network, Jakarta, Selasa (31/1/2023). TRIBUNNEWS/NICO MANAFE (TRIBUNNEWS/IMANUEL NICOLAS MANAFE)

Baca juga: Erick Thohir Dinilai Satu-satunya Cawapres yang Mampu Topang Kemenangan Prabowo

Diketahui, selain Erick Thohir, Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra, juga mengurus Surat Keterangan Tak Dipidana.

Menanggapi hal tersebut, Sekjen PBB, Afriansyah Noor, memastikan pihaknya tetap mendorong Yusril sebagai cawapres Prabowo.

Itulah yang menjadi alasan mengapa Yusril membuat surat tersebut.

"Sementara ini kami tetap menyodorkan Pak Yusril menjadi calon wakil presidennya Pak Prabowo," ujar Afriansyah Noor saat dikonfirmasi, Rabu.

Di sisi lain, kata dia, PBB juga mendorong Wali Kota Solo yang juga putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, menjadi cawapres Prabowo.

"Kalau bukan Yusril ya Gibran, kalau tidak Gibran atau Yusril ya kita lihat keadaan. Yang jelas saya, Sekjen PBB mendukung Prabowo-Yusril atau Prabowo-Gibran," jelasnya.

Kendati demikian, Afriansyah menuturkan semua figur masih berpeluang digaet menjadi cawapres.

"Semua ada peluang," tandasya.

Sebelumnya, dikabarkan Erick Thohir dan Yusril Ihza Mahendra mengajukan penerbitan Surat Keterangan Tak Dipidana kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Hal itu telah dibenarkan oleh Humas PN Jaksel, Djuyamto.

Djuyamto membenarkan pihaknya telah mengeluarkan Surat Keterangan Tak Dipidana untuk beberapa orang yang hendak maju Pilpres 2024, termasuk Erick Thohir.

"Memang benar bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan beberapa surat keterangan tidak pernah dipidana atas nama para pemohon, Yusril Ihza Mahendra, Erick Thohir, Anies Baswedan, Muhaimin Iskandar," ungkap Djuyamto, Rabu.

"Surat keterangan tersebut telah dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagaimana diajukan oleh para pemohon untuk keperluan persyaratan pendaftaran pilpres," imbuh dia.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini