Selain Surat Keterangan Tak Pernah Dipidana, Erick Thohir diketahui juga mendatangi Baintelkam Polri untuk mengajukan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Baca juga: PN Jaksel Keluarkan Suket Tak Pernah Dipidana Erick Thohir hingga Cak Imin untuk Keperluan Pilpres
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan pengajuan penerbitan SKCK itu dilakukan Erick Thohir pada Selasa (17/10/2023).
"Ya kalau buat SKCK-nya ya benar. Yang ambil stafnya, kemarin," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu.
Meski demikian, Ramadhan belum mengetahui maksud dan tujuan Erick Thohir membuat SKCK.
Namun, SKCK yang diterbitkan Mabes Polri memang menjadi salah satu syarat untuk pendaftaran capres-cawapres.
Dalam hal ini, Baintelkam Polri telah menerbitkan empat SKCK untuk calon presiden dan calon wakil presiden sebelumnya.
Keempat SKCK tersebut diterbitkan atas nama pemohon Ganjar Pranowo, Anies Baswedan, Prabowo Subianto, dan Cak Imin.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Igman Ibrahim/Abdi Ryanda Shakti)