TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang putusan terkait gugatan syarat usia maksimal 70 tahun untuk capres dan cawapres, Senin (23/10/2023) pagi.
Sidang putusan ini akan dibacakan pukul 10.00 WIB.
"Senin, 23 Oktober 2023. Pukul 10.00 WIB. Pengucapan putusan," demikian dikutip dari situs resmi MK, Senin (23/10/2023).
Ada sejumlah gugatan perkara terkait uji materi UU Pemilu ini.
Terkait perkara usia capres dan cawapres maksimal 70 tahun, teregister dalam Nomor 102/PUU-XXI/2023 dan Nomor 107/PUU-XXI/20230.
MK sebelumnya telah memutuskan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait usia capres dan cawapres usia 40 tahun.
Selengkapnya, berikut lima perkara yang akan dibacakan MK hari ini yang dirangkum Tribunnews.com:
1. Perkara 102/PUU-XXI/2023
Dikutip dari Kompas.com, perkara ini diajukan oleh Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro, dengan menyertakan 98 advokat.
Dalam perkara itu mereka mengajukan dua petitum.
Mereka meminta MK menambahkan aturan batas atas usia capres dan cawapres paling tinggi 70 tahun pada saat proses pemilihan berlangsung.
Menurut mereka, pasal sekarang memberikan ketidakpastian hukum.
Sebab, hanya mengatur batas bawah usia (batas minimal) capres tanpa mengatur batas atasnya (batas maksimal).
Selain itu, mereka juga menjadikan batas atas usia hakim konstitusi dan hakim agung yang tidak boleh melebihi 70 tahun sebagai perbandingan.
Mereka juga menginginkan MK mengubah Pasal 169 huruf d UU Pemilu untuk melarang pelanggar Hak Asasi Manusia (HAM) maju sebagai capres.