News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Daftar Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres yang Diputuskan MK Hari Ini

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kanan) berbincang dengan Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) - MK bakal putusan terkait gugatan syarat usia maksimal 70 tahun untuk capres dan cawapres, Senin (23/10/2023) pagi.  Tribunnews/Jeprima

MK, kata Yusril, seharusnya megang teguh asas ini, agar tidak menciptakan putusan kontroversial dan problematik.

Baca juga: Gibran Sambangi Kediaman AHY usai Didukung Golkar dan PBB Jadi Cawapres Prabowo

Yusril juga menjawab pertanyaan apakah pendapatnya itu adalah pendapat akademis atau ada unsur kepentingan politik di dalamnya.

Apalagi, PBB yang diketuai Yusril adalah anggota Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Terkait hal ini, Yusril mengatakan pendapatnya itu paralel, baik dari sudut pandang akademik maupun dari sudut pandang kepentingan politik. 

Dikatakannya, tugas dirinya di KIM adalah menjaga dan memastikan agar konstitusi dan hukum ditegakkan dengan adil dan benar. 

"Hal seperti itu berulangkali ditegaskan Prabowo Subianto dalam berbagai kesempatan."

"Koalisi Indonesia Maju bertekad menegakkan hukum dan konstitusi secara adil dan jujur, agar mampu mensejahterakan rakyat dan mencapai target Indonesia Emas di Tahun 2045," ucapnya.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Igman Ibrahim) (Kompas.com/Alicia Diah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini