Perkara ini diajukan oleh penggugat atas nama Rudy Hartono.
Rudy meminta agar usia maksimal paling tinggi 70 tahun sebagai bagian tidak terpisahkan dari persyaratan menjadi capres dan cawapres.
3. Perkara 104/PUU-XXI/2023
Perkara ini diajukan oleh penggugat atas nama Gulfino Guevaratto.
Gulfino meminta agar capres-cawapres berusia paling rendah 21 Tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat pengangkatan pertama.
4. Perkara 93/PUU-XXI/2023
Masih dikutip dari Kompas.com, perkara ini dengan pemohon Guy Rangga Boro diterima MK pada 7 Agustus 2023.
Guy Rangga Boro meminta agar capres-cawapres berusia paling rendah 21 tahun.
5. Perkara 96/PUU-XXI/2023
Perkara ini dengan pemohon atas nama Riko Andi Sinaga.
Dalam hal ini, pemohon ingin MK mengabulkan syarat umur capres-cawapres paling rendah 25 tahun.
Baca juga: Alasan Kesehatan Jasmani dan Rohani, MK Diminta Batasi Usia Maksimal Capres-Cawapres 70 Tahun
Yusril: MK Semestinya Menolak
Jika permohon ini dikabulkan MK, maka akan menutup peluang bakal calon presiden Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto.
Diketahui, Prabowo saat ini berusia 73 tahun saat mencalonkan diri sebagai presiden dalam Pilpres 2024.
Mereka para pemohon menekankan pentingnya kesehatan jasmani dan rohani.
Sementara itu, Ketua Umum Partai Bulan Bintang sekaligus Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, menilai MK seharusnya menolak gugatan ini.
Menurutnya, berapapun batas usia tidak bertentangan dengan konstitusi.
"Tidak ada isu konstitusional di sini, karena berapapun batas usia yang ditetapkan tidak akan bertentangan dengan UUD 45, sepanjang seseorang sudah dewasa menurut hukum," kata Yusril, Jumat (20/10/2023).