News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Hakim Guntur Hamzah Tidak Hadiri Sidang Putusan Batas Maksimal Usia Capres, Ini Penjelasan MK

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana sidang permohonan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (16/10/2023). Mahkamah Konstitusi menolak gugatan batas usia capres-cawapres menjadi minimal 35 tahun dengan dua hakim yang berbeda pendapat atau dissenting opinion yakni Suhartoyo dan Guntur Hamzah. Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan soal batas usia maksimal.

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan di ruang sidang gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).

Sehingga dalam persidangan tersebut hanya dihadiri oleh 8 hakim konstitusi.

Diantaranya, Ketua MK Anwar Usman, Hakim Anggota Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P Foekh, Manahan MP Sitompul, Wahiduddin Adams, dan Suhartoyo.

Baca juga: Sikap MK soal 7 Laporan Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim

Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan (Kabiro HAK) MK Fajar Laksono membenarkan hakim konstitusi Guntur Hamzah tak hadir dalam persidangan.

Fajar mengungkapkan hakim Guntur Hamzah sedang sakit dan meminta izin untuk tidak hadir dalam persidangan hari ini.

Terlebih, kata Fajar, sakit yang diderita hakim Guntur Hamzah mengharuskannya untuk beristirahat sesuai arahan dokter.

"Hari ini beliau izin sakit dan diminta istirahat oleh dokter," kata Fajar saat dihubungi, Senin (23/10/2023).

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menerima dan menolak permohonan pemohon yang menguji materiil norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang batas maksimal syarat sebagai capres-cawapres di pemilihan presiden.

Pemohon meminta MK mengatur batas maksimal usia capres-cawapres 70 tahun.

"Menyatakan permohonan para pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima. Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Ketua MK Anwar Usman, membaca amar putusan di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).

Dalam konklusinya, MK menyatakan permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum, serta telah kehilangan objek materi yang dimohonkan. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini